Pengeroyok Suporter Persita Ditangkap, Dua Buron

Selasa 11-04-2017,10:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Kasus pengeroyokan supertor Persita di Gang Pentil,  Kelurahan Buaran Indah, 26 Maret lalu mulai terkuak. Polisi menangkap salah satu pelaku yang menewaskan Ferdian Fikri (15). Pelaku berinisial YB alias Odet (22), ditangkap polisi, kemarin (10/4).  Sementara dua pelaku lainnya masih buron. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.

Diketahui Odet ikut membacok Ferdian hingga tewas saat bentrok antarkelompok suporter di Jalan KH Hayism Ashari, Gang Pentil, Kecamatan Tangerang.

“Dalam aksinya yang kami dapati dari keterangan saksi. Ketiga pelaku menyeret korban ke Gang Swadaya lalu menganiayanya dengan membabi buta. Bahkan menggunakan senjata tajam hingga korban tewas di tempat, “ ungkap Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Senin (10/4).

Dikatakan, Odet melakukan pembacokan bersama dua pelaku lainnya dengan inisial A dan botak. Keduanya, masih DPO Polsek Tangerang.

Dijelaskan, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam melakukan pengeroyokan tersebut. Odet membacok, sementara A menusuk korban dan botak diketahui memegang korban agar tidak bisa melawan. Usai mengeroyok korban hingga terluka, dibeberkan perwira melati dua itu,  pelaku langsung melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat. Namun pelarian berakhir, saat petugas berhasil menangkapnya di kawasan Pangandaran, Jawa Barat.

“Pelaku sempat kabur ke Serang dan Bandung. Akhirnya ditangkap di rumah saudaranya. Dalam penangkapan kami memang tidak bisa tergesa-gesa, butuh pemantauan hingga pembuntutan. Semoga dua pelaku lainnya segera kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, “ tutur Erwin.

Menurut Erwin, motif pelaku melakukan pengeroyokan karena budaya tawuran antarsuporter yang terus menerus terjadi. Pelaku yang merupakan suporter Persija ini merasa harus mendukung tim kesayangannya dengan melawan suporter dari tim lawan.

“Ada sejarah yang panjang antara dia tim ini yang berakibat pada rentetan penganiayaan,” ujarnya.

Apakah ada unsur perencanaan dalam mengeroyok korban hingga tewas, Erwin mengaku masih mendalaminya. Pihaknya masih memburu dua tersangka lain, Botak dan A yang ikut menganiaya korban.

“Kita belum temukan tersangka secara keseluruhan, selain itu barang bukti penganiayaan juga masih dicari. Tugas kami melengkapi semua pemberkesan agar cepat dilimpahkan dan diproses ke pengadilan,” tukasnya.

Erwin berharap agar kedua tersangka segera menyerahkan diri guna mendapat keringanan hukuman dibanding harus ditangkap petugas. Selain itu dia juga mengimbau agar para suporter tidak lagi melakukan tawuran yang merugikan.

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (bun)

Tags :
Kategori :

Terkait