SERPONG-Sebanyak 88 masyarakat terjaring operasi yustisi kependudukan Dinas Kpendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel. Mereka harus dikenai diberi tindak pidana ringan karena tak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ELektronik (KTPel) saat terjaring. “Sebanyak 88 warga terjaring operasi. Ada dua warga asing yaitu warga negara Korea dan Singapura. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh rekan penyidik, mereka tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT),” terang Heru Sudarmanto, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran pada Disdukcapil Kota Tangsel, usai Operasi Yustisi Kependudukan di BSD City, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (22/2). Lanjut Heru, dua WNA tersebut memang sudah memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Meskipun demikan, Heru mengatakan sesuai peraturan dua warga asing tersebut hasus memiliki SKTT. “Jadi mereka sudah memiliki KITAS dan imigrasi. Seharusnya mereka mengurus sebagai penduduk Tangerang Selatan, karean kita beralam tangsel. Sesuai peraturan mereka kita denda administrasi,” ucapnya. Dalam operasi yustisi kependukan dipastikan ada penindakan. Meskipun tindak pidana ringan, namun mau tidak mau denda akan diputuskan oleh hakim. Bagi WNI yang tidak membawa karti identitas penduduk (KTP) akan dikena saknsi berupa denda administrasi sebanyak Rp50 ribu. Sedangkan untuk WNA dikenakan denda senilai Rp100 ribu. “Denda dibayar ditempat. Bayar tersebut yang memutuskan hakim. Sebab ini merupakan proses peneguran kepada pendudukan yang tidak mematuhi peraturan. Padahal kan mudah, mereka cukup membawa KTP. Jika KTP belum ada kan masih ada surat keterangannya,” tambahnya. Oprerasi yustisi kependudukan merupakan salah satu kegiatan rutin dari Disdukcapil. Dimana kegiatan ini merupakan upaya untuk penegakan terhadap perda dan peraturan walikota terkait tentang tertib administrasi kependudukan. “Ini operasi yustisi kependudukan yang pertama kali di 2018 berada di Kecamtan Serpong tepatnya samping BSD Square. Nantinya kita akan lanjutkan sesuai jadwal yang ditentukan dengan berkordinasi khusunya dengan rekan-rekan kejaksaan dan Pengadilanm Negeri Tangerang,” katanya. Sementara salah seorang warga yang terjaring operasi tersebut, Haryanto warga Ciputat mengatakan pelanggaran yang dilakukan belum memiliki KTP dikarenakan KTP yang dibuat oleh dirinya belum juga selesai. “Padahal saya sudah membuat KTP lama, tapi belum juga selesai. Ini kena denda karena nggak bawa resinya,” pungkasnya. (mg-7/esa)
Yustisi Perdana 2018, Jaring 88 Warga
Jumat 23-02-2018,05:46 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :