SERPONG-Sebanyak 88 masyarakat terjaring operasi yustisi kependudukan Dinas Kpendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel. Mereka harus dikenai diberi tindak pidana ringan karena tak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk ELektronik (KTPel) saat terjaring. “Sebanyak 88 warga terjaring operasi. Ada dua warga asing yaitu warga negara Korea dan Singapura. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh rekan penyidik, mereka tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT),” terang Heru Sudarmanto, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran pada Disdukcapil Kota Tangsel, usai Operasi Yustisi Kependudukan di BSD City, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (22/2). Lanjut Heru, dua WNA tersebut memang sudah memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Meskipun demikan, Heru mengatakan sesuai peraturan dua warga asing tersebut hasus memiliki SKTT. “Jadi mereka sudah memiliki KITAS dan imigrasi. Seharusnya mereka mengurus sebagai penduduk Tangerang Selatan, karean kita beralam tangsel. Sesuai peraturan mereka kita denda administrasi,” ucapnya. Dalam operasi yustisi kependukan dipastikan ada penindakan. Meskipun tindak pidana ringan, namun mau tidak mau denda akan diputuskan oleh hakim. Bagi WNI yang tidak membawa karti identitas penduduk (KTP) akan dikena saknsi berupa denda administrasi sebanyak Rp50 ribu. Sedangkan untuk WNA dikenakan denda senilai Rp100 ribu. “Denda dibayar ditempat. Bayar tersebut yang memutuskan hakim. Sebab ini merupakan proses peneguran kepada pendudukan yang tidak mematuhi peraturan. Padahal kan mudah, mereka cukup membawa KTP. Jika KTP belum ada kan masih ada surat keterangannya,” tambahnya. Oprerasi yustisi kependudukan merupakan salah satu kegiatan rutin dari Disdukcapil. Dimana kegiatan ini merupakan upaya untuk penegakan terhadap perda dan peraturan walikota terkait tentang tertib administrasi kependudukan. “Ini operasi yustisi kependudukan yang pertama kali di 2018 berada di Kecamtan Serpong tepatnya samping BSD Square. Nantinya kita akan lanjutkan sesuai jadwal yang ditentukan dengan berkordinasi khusunya dengan rekan-rekan kejaksaan dan Pengadilanm Negeri Tangerang,” katanya. Sementara salah seorang warga yang terjaring operasi tersebut, Haryanto warga Ciputat mengatakan pelanggaran yang dilakukan belum memiliki KTP dikarenakan KTP yang dibuat oleh dirinya belum juga selesai. “Padahal saya sudah membuat KTP lama, tapi belum juga selesai. Ini kena denda karena nggak bawa resinya,” pungkasnya. (mg-7/esa)
Yustisi Perdana 2018, Jaring 88 Warga
Jumat 23-02-2018,05:46 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,18:36 WIB
Howard Johnson By Wyndham Tangerang Hadirkan “Easter Drawing Competition” untuk Mengasah Kreativitas Anak
Selasa 07-04-2026,18:39 WIB
Gidion Bastian Selan Raih Juara FLS3N hingga Tingkat Provinsi
Selasa 07-04-2026,18:34 WIB
SDN Sukasari 4 Perkuat Karakter Melalui Kegiatan Pramuka
Selasa 07-04-2026,18:30 WIB
Harmoni Kebersamaan di Hari Raya, Penawaran Eksklusif Idul Fitri dari Hotel Santika Premiere Bintaro
Selasa 07-04-2026,21:20 WIB
Baznas Siapkan Rp25 Juta untuk Renovasi 1 Rumah Tak Laik
Terkini
Selasa 07-04-2026,22:23 WIB
Awal Tahun Kasus Campak Melonjak
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Pemkot Tangerang Matangkan Perencanaan Kota Aerotropolis
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Razia di Bintaro, 75 Kendaraan Nunggak Pajak
Selasa 07-04-2026,22:17 WIB
Industri dan Peternakan Jadi Fokus Utama, Revisi RTRW Kota Serang
Selasa 07-04-2026,22:14 WIB