LEBAK-Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Ragil Prayoga Hartajo di kawasan Sajira, Lebak, Banten, Selasa (20/2) dini hari kemarin. Ragil merupakan pelaku penyebaran ujaran kebencian dengan menanfaatkan isi Partai Komunis Indonesia (PKI). Kanit I Subdit I Dittipidsiber Bareskrim AKBP Irwansyah mengatakan, unggahan Ragil di media sosial telah meresahkan warga Banten. “Atas patroli yang kami lakukan, pelaku kemudian kami tangkap dan sekarang diperiska,” kata Irwansyah. Menurut Irwansyah, pelaku membuat tulisan di Facebook yang isinya menyatakan ada 15 juta orang anggota PKI telah dipersenjatai. Pelaku menyebut PKI bersenjata akan membantai para ulama di Indonesia. Namun, tulisan Ragil yang bersifat hoaks itu menjadi viral hingga warga Banten panik. “Pelaku mengaku menyebarkannya karena ingin mengingatkan pelajar di Sajira akan bahaya komunis,” kata dia. Polisi pun telah menyita satu unit telepon genggam merek Oppo F5 dan satu unit Oppo A3. Polisi juga menyita akun Facebook atas nama pelaku. Kini, polisi menjerat Ragil dengan undang-undang berlapis. Yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta pasal pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap penguasa dalam dalam KUHP. Soal isu tentang kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) kerap dijadikan bahan pembuatan kabar-kabar palsu di media sosial. Rilis hasil riset yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pun bisa jadi bahan hoaks. Pelakunya? Siapa lagi kalau bukan blog-blog pemburu klik dan iklan online. Salah satu blog yang eksis menyebarkan hoax mengenai PKI adalah id-portal-politik.blogspot.co.id. Pada 17 Februari lalu, blog tersebut membuat tulisan berjudul, ''Keturunan PKI, Baik Anak-Anak maupun Wanita, Akan Dilatih untuk Perang''. (jpc/esa)
Penyebar Hoaks PKI Ditangkap di Lebak
Rabu 21-02-2018,07:52 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :