Duit Hasil Jual Motor Curian Habis untuk Judol

Minggu 08-11-2026,20:57 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — Unit Reskrim Pol­sek Pamulang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Kemuning 3, Kelurahan Pa­mulang Barat, Kecamatan Pamulang. Seorang pria berinisial J.R.A (32) diamankan setelah diduga mencuri motor milik penghuni kontrakan menggunakan anak kunci palsu.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku bersama rekannya berinisial R.A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Galuh menjelaskan, awalnya pe­laku bersama rekannya mendatangi rumah kontrakan yang disewa korban dengan alasan hen­dak menanyakan masa berakhir kontrakan.

Namun, setelah beberapa kali mengetuk pintu dan tidak mendapat respons, pelaku melihat sepeda motor terparkir di teras rumah. Pelaku kemudian mencoba menyalakan kendaraan meng­gunakan anak kunci palsu yang dibawanya.

”Pelaku mencoba menggunakan anak kunci motor dan ternyata kendaraan tersebut dapat dinyalakan,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (8/1).

Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, pelaku bersama rekannya menjual kendaraan hasil curian ke wilayah Limo, Depok, Jawa Barat dengan harga Rp1,4 juta.

Ironisnya, uang hasil penjualan motor tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku justru menghabiskannya untuk bermain judi online dan membeli minuman bersama rekannya.

”Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli minuman bersama rekannya hingga habis,” jelasnya.

Galuh mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Ops­nal Polsek Pamulang berhasil mengamankan J.R.A pada Senin, 2 November 2026. Pelaku di­tangkap di sekitar Perempatan Gaplek, tepatnya di seberang KFC Gaplek, Pamulang.

”Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (bud/esa)

Kategori :