Cegah TPPO, Perketat Pengawasan Calon PMI

Senin 26-10-2026,20:32 WIB
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menyasar lembaga pelatihan kerja (LPK), perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), dan calon pekerja migran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pelatihan dan penempatan kerja ke luar negeri berjalan aman serta tidak membuka celah eksploitasi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Kota Tangsel, Irma Safitri, mengatakan calon pekerja migran harus memahami hak, kewajiban, legalitas program, dan prosedur penempatan sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Pesan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan dan penanganan TPPO bagi LPK dan P3MI di LPK Yayasan Mandiri Daya Utama, Pamulang, Senin (26/10/2026).

“Langkah ini penting untuk mencegah TPPO sekaligus mencegah eksploitasi. Jadi, kita membekali calon pekerja migran dengan pengetahuan dan kewaspadaan sebelum memasuki dunia kerja di luar negeri,” ujar Irma.

Menurutnya, calon pekerja migran, terutama perempuan, perlu berhati-hati dalam menerima tawaran kerja. Informasi mengenai pekerjaan, program pelatihan, hingga proses penempatan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkot Tangsel mengingatkan calon pekerja migran agar tidak mudah tergiur tawaran kerja tanpa memeriksa legalitas lembaga, kebenaran informasi, serta kesesuaian prosedur yang berlaku.

“Calon pekerja migran perlu membekali diri dengan pengetahuan dan kewaspadaan sebelum berangkat ke luar negeri. Jangan sampai mereka menerima tawaran pekerjaan tanpa memahami hak, kewajiban, dan risiko yang mungkin dihadapi,” jelasnya.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Buwana Mahardika, menambahkan bahwa pemahaman terhadap dokumen menjadi salah satu langkah penting untuk menghindari persoalan selama proses penempatan.

Calon pekerja migran diminta membaca setiap dokumen sebelum menyetujui atau menandatanganinya. Mereka juga harus memastikan kesesuaian antara program yang ditawarkan, durasi pelatihan, dokumen keberangkatan, dan negara tujuan.

Jika menemukan informasi yang tidak jelas atau berbeda dari penawaran awal, peserta diminta meminta penjelasan dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

“Baca, pahami apa yang menjadi kewajiban kita, apa yang menjadi kewajiban LPK,” pesan Buwana kepada peserta.

Ia juga meminta calon pekerja migran aktif mencari informasi mengenai hak-hak mereka, baik selama mengikuti pelatihan maupun ketika menjalani proses penempatan kerja di luar negeri.

Selain memahami dokumen dan prosedur, Buwana menekankan pentingnya membangun jejaring dengan sesama pekerja Indonesia di negara tujuan. Jaringan komunikasi tersebut dapat menjadi sumber dukungan ketika pekerja menghadapi kendala atau kesulitan beradaptasi.

“Biasanya kita yang menjadi minoritas dalam satu kelompok mayoritas itu punya rasa solidaritas tinggi. Jadi bangun jejaring dan kalian juga harus paham teknologi karena negara tujuan kalian Jepang itu melek teknologi,” katanya.

 

Kategori :