Pemprov Banten Gandeng Kejati Atasi Truk ODOL
Gubernur Banten, Andra Soni bersama Kajati Banten Herry Hermanus Horo, menunjukkan penandatanganan kesepakatan bersama di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (26/10). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Persoalan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini jadi pekerjaan rumah di Banten mulai dibenahi serius. Gubernur Banten Andra Soni menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memperkuat kepastian hukum dalam penataan truk ODOL.
Sinergi itu dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Provinsi Banten. Penandatanganan dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (26/10).
Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan Sekda Banten Deden Apriandhi, dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan selama ini kebijakan pembatasan operasional truk ODOL sulit berjalan efektif. Kehadiran Kejati Banten dengan pendapat hukumnya sangat membantu Pemprov untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
”Selama ini persoalan truk ODOL menjadi pekerjaan rumah kita. Kejati Banten memberikan pendapat hukum tanpa diminta, sehingga bisa kita tindak lanjuti,” katanya.
Menurutnya, dukungan Kejati selama ini tidak hanya soal ODOL, tapi juga pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga bantuan penyelesaian persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia berharap kerja sama ini membuat setiap kebijakan Pemprov Banten lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi.
Kepala Kajati Banten, Herry Hermanus Horo, menegaskan keterlibatan kejaksaan merupakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara. Kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan, pendampingan, hingga konsultasi kepada pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, pemberian pendapat hukum tanpa permohonan dari pemerintah daerah memang dimungkinkan dan telah diatur.
”Kami memberikan konsultasi kepada Gubernur mengenai langkah-langkah yang harus diambil, produk hukum apa yang perlu diterbitkan, serta bagaimana proses penegakannya agar berjalan efektif, efisien, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” katanya.
Pendapat hukum yang diberikan, kata Herry, bersifat normatif, yakni menjelaskan kedudukan hukum, langkah yang harus ditempuh, hingga produk hukum yang diperlukan agar penindakan ODOL tidak tabrak aturan.
Selain soal ODOL, kerja sama ini juga membuka ruang konsultasi bagi seluruh OPD di Banten. Aparatur diminta tidak ragu berkonsultasi jika menemui persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas, agar potensi kesalahan administrasi bisa dicegah sejak awal.
Kejati juga akan memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat bersama Pemprov Banten.
”Tidak ada aspek kehidupan yang terlepas dari masalah hukum. Edukasi yang baik akan membantu masyarakat memahami proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Sumber:
