BJB

Pemprov Banten Gandeng Kejati Atasi Truk ODOL

Pemprov Banten Gandeng Kejati Atasi Truk ODOL

Gubernur Banten, Andra Soni bersama Kajati Banten Herry Hermanus Horo, menunjukkan penandatanganan kesepakatan bersama di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (26/10). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Persoalan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini jadi pekerjaan rumah di Banten mulai dibenahi serius. Guber­nur Banten Andra Soni meng­gandeng Kejaksaan Tinggi (Ke­jati) Banten untuk mem­perkuat kepastian hukum dalam penataan truk ODOL.

Sinergi itu dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama tentang Sinergi Pe­nyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Provinsi Banten. Penandatanganan dila­kukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Se­rang, Senin (26/10).

Penandatanganan kesepa­katan tersebut disaksikan Sekda Banten Deden Apriandhi, dan seluruh Kepala Kejaksaan Ne­geri se-Provinsi Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan selama ini ke­bijakan pembatasan opera­sional truk ODOL sulit berjalan efektif. Kehadiran Kejati Banten dengan pendapat hukumnya sangat membantu Pemprov untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

”Selama ini persoalan truk ODOL menjadi pekerjaan ru­mah kita. Kejati Banten mem­berikan pendapat hukum tanpa diminta, sehingga bisa kita tindak lanjuti,” katanya.

Menurutnya, dukungan Kejati selama ini tidak hanya soal ODOL, tapi juga pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga bantuan penyelesaian persoalan hukum dalam pe­­nyelenggaraan pemerintahan.

Ia berharap kerja sama ini membuat setiap kebijakan Pemprov Banten lebih tertib, trans­paran, dan akuntabel, se­jalan dengan visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi.

Kepala Kajati Banten, Herry Hermanus Horo, menegaskan keterlibatan kejaksaan meru­pakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara. Kejaksaan bisa memberikan bantuan hu­kum, pertimbangan, pendam­pi­ngan, hingga konsultasi ke­pada pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, pemberian pendapat hukum tanpa per­mohonan dari pemerintah daerah memang dimungkinkan dan telah diatur.

”Kami memberikan konsultasi kepada Gubernur mengenai langkah-langkah yang harus diambil, produk hukum apa yang perlu diterbitkan, serta bagaimana proses penegakan­nya agar berjalan efektif, efisien, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-unda­ngan lainnya,” katanya. 

Pendapat hukum yang dibe­rikan, kata Herry, bersifat normatif, yakni menjelaskan kedudukan hukum, langkah yang harus ditempuh, hingga produk hukum yang diperlukan agar penindakan ODOL tidak tabrak aturan.

Selain soal ODOL, kerja sama ini juga membuka ruang kon­sultasi bagi seluruh OPD di Banten. Aparatur diminta tidak ragu berkonsultasi jika me­nemui persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas, agar potensi kesalahan administrasi bisa dicegah sejak awal.

Kejati juga akan memperkuat edukasi hukum kepada masya­rakat bersama Pemprov Banten.

”Tidak ada aspek kehidupan yang terlepas dari masalah hukum. Edukasi yang baik akan membantu masyarakat me­ma­hami proses pe­nyeleng­garaan pemerintahan, termasuk hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Sumber: