Sachrudin Tinjau Pelayanan Adminduk, Cepat, Mudah dan Gratis

Senin 19-10-2026,20:52 WIB
Reporter : Muhammad Dhuyuf Khuzaimi
Editor : Miladi Ahmad

“Khusus yang perubahan status harus ke sana. Kemudian kalau yang rusak dan sebagainya masih bisa ditangani di kecamatan. Bahkan yang baru pun bisa,” pungkasnya. (mg-9/mol)

Kategori :