JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap mematuhi putusan MK yang membolehkan penghayat kepercayaan menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan putusan MK itu konteksnya pada urusan kependudukan atau pencatatan sipil. Apalagi yang digugat itu adalah UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Mastuki menyatakan, dari putusan MK itu, tidak berarti mempersamakan antara kepercayaan kepada Tuhan YME dengan agama. Dia menuturkan di dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan YME tidak merupakan agama. ’’Ketentuan-ketentuan ini yang perlu kami koordinasikan dengan instansi lain. Supaya masyarakat mendapatkan padangan yang lebih lengkap,’’ tuturnya. Dia menuturkan sampai saat ini ada 187 lembaga atau perkumpulan kepercayaan kepada Tuhan YME yang ada di Indonesia. Pembinaannya berada di Direktorat Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayan Kemendikbud. Meskipun kepercayaan kepada Tuhan YME itu berbeda dengan agama, Mastuki menuturkan pemerintah menjamin hak-hak layanan untuk para penghayatnya. Mulai dari hak menjalankan keyakinan sampai hak-hak pencatatan sipil dijamin oleh negara. Dia menuturkan putusan MK terkait kepercayaan kepada Tuhan akan jadi masukan dalam pembahasan RUU Perlindungan Umat Beragama yang masih dalam pembahasan. (wan)
Kemenag Tegaskan, Kepercayaan Bukan Agama
Kamis 09-11-2017,09:22 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :