26 Tahun Banten Selatan Masih Tertinggal

Selasa 22-09-2026,21:34 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengaku bahwa jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten yang ke-26 masih butuh perhatian ekstra, khususnya di wilayah Selatan yakni Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

Dimyati menga­takan, salah satu fokus pem­bangunan yang masih butuh perhatian yakni sektor infra­struktur jalan di pedesaan. Meski memiliki program Ba­ngun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) masih belum bi­sa cukup untuk menye­le­saikan permasalahan tersebut.

Menurutnya, Kabupaten Pan­deglang dan Lebak dinilai masih memerlukan dorongan dari pemerintah karena keter­batasan kemampuan fiskal akibat minimnya kawasan industri.

Berbeda dengan wilayah Utara dan Tengah relatif lebih maju serta memiliki penda­patan daerah yang tinggi dari sektor industri, perumahan, hingga retribusi.

"Secara fiskal, wilayah Se­latan kurang dari sisi pen­dapatan karena bukan daerah industri. Oleh karena itu, in­frastruktur jalan desa men­jadi hal penting untuk mem­percepat pemerataan pem­bangunan dan membantu masyarakat di pedesaan," katanya, Selasa (22/9).

Ia menggambarkan, dari satu sektor seperti penggunaan lis­trik, keberadaan industri akan menopang pendapatan daerah. 

"Dari sisi pendapatan kurang karena bukan daerah industri. Kalau daerah industri, dari listrik aja nih, listrik aja penggunaan listrik, itu bisa dapat... setiap ada satu daerah bisa dapat 1 triliun dari listrik saja. Orang yang pakai listrik pabrik, yang pakai listrik industri, yang pakai listrik perumahan, yang pakai listrik perhotelan," ungkapnya.

Dimyati mengaku, Pemprov Banten terus melakukan koor­dinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mela­kukan pembangunan berke­lanjutan. Hal itu tentunya agar pembangunan daerah merata dan tidak ada lagi daerah tertinggal.

Sementara itu, Koordinator KMS 30, Bento mengatakan bahwa Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah harus mela­kukan evaluasi total terhadap program pembangunan di Banten.

Ia menilai kesengsaraan di Banten Selatan merupakan realitas pahit, masyarakat ma­sih dihadapkan pada ke­ter­tinggalan infrastruktur dasar, krisis air bersih dan sanitasi, jalanan yang rusak, hingga ketiadaan rumah yang layak bagi sebagian rakyat di balik megahnya bangunan-ba­ngunan pusat peme­rin­tahan.

Tak hanya itu, mahasiswa juga mengkritik diter­bit­kan­nya Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 17/2025 tentang Pedoman Pe­ning­katan Ko­nektivitas Pem­ba­ngunan di Wilayah Provinsi Banten.Re­gulasi yang diniatkan untuk percepatan perbaikan in­frastruktur di tingkat desa melalui program Bang Andra ini dinilai minim pengawasan eksternal, trans­paransi publik, dan ketega­ngan sanksi.

"Dokumen ini justru luput mengatur aspek krusial seperti pengawasan eksternal, trans­paransi publik, dan sanksi. Tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan publikasi hasil pembangunan kepada ma­syarakat, maupun mekanisme penjatuhan hukuman (punish­ment) apabila pihak pengusul gagal menyelesaikan proyek tepat waktu atau menyalah­gunakan anggaran" katanya. (mam)

Kategori :