Tak Lagi Digaji Pemkot, Guru PPPK Tetap Mengajar

Rabu 02-09-2026,20:54 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Rencana pengalihan pengelolaan dan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pemerintah pusat tidak akan mengubah tempat tugas guru PPPK di Kota Serang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan Pemkot Serang masih menunggu mekanisme resmi dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut.

“Yang pasti peralihan ini akan segera dilaksanakan, hanya kita masih menunggu mekanisme peralihannya seperti apa,” kata Murni, Rabu (2/9).

Berdasarkan data BKPSDM, terdapat 1.939 PPPK penuh waktu dan 3.755 PPPK paruh waktu. Data tersebut masih disinkronisasi bersama BPKAD dan Dindikbud, terutama karena jumlah guru menjadi formasi terbanyak.

Murni memastikan peralihan pengelolaan maupun penggajian tidak akan mengganggu pelayanan pendidikan. Guru tetap bertugas di sekolah-sekolah yang berada di Kota Serang. “Posisi yang bersangkutan kan sekolahnya masih ada di Kota Serang, posisi yang bersangkutannya juga masih ada di Pemkot Serang. Saya pikir tidak akan masalah,” jelasnya.

Menurut Murni, kebijakan tersebut juga dinantikan para PPPK, termasuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Berdasarkan informasi pemerintah pusat, peralihan kemungkinan mulai dilakukan pada 2027, namun mekanisme resminya masih menunggu ketentuan lebih lanjut.

Termasuk mengenai kemungkinan tes ulang. Murni menyebut PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi penuh waktu secara otomatis karena sebelumnya telah mengikuti seleksi. Sementara mekanisme bagi PPPK penuh waktu yang beralih menjadi PNS masih menunggu aturan.

“Kalau paruh waktu memang sudah kita lakukan tes dan mekanismenya kemungkinan akan otomatis. Tapi yang penuh waktu ke PNS mungkin ada mekanisme lain. Nanti kita tunggu,” ungkapnya.

BKPSDM juga tetap mengevaluasi kinerja PPPK. Pegawai yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi, termasuk tidak diperpanjang masa kerjanya.

Jumlah PPPK paruh waktu sendiri turun dari 3.794 orang saat pengangkatan pada 23 Oktober 2025 menjadi 3.755 orang berdasarkan cut off Agustus 2026. Penurunan terjadi karena sejumlah pegawai mencapai batas usia, mengundurkan diri, maupun diberhentikan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mendukung wacana pengalihan pembiayaan PPPK ke pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan ruang fiskal bagi Pemkot Serang untuk memperkuat pelayanan publik.

“Begitu terealisasi, porsi APBD yang terbebas bisa dialokasikan penuh untuk pelayanan publik dasar, mulai dari pembenahan infrastruktur hingga fasilitas kesehatan dan sekolah,” katanya.

Muji menilai pendidikan, kesehatan dan infrastruktur harus menjadi prioritas apabila beban penggajian PPPK diambil alih pemerintah pusat. “Pendidikan dan kesehatan, termasuk pembangunan infrastruktur itu menjadi prioritas. Kalau benar-benar sudah ditarik oleh pusat, pemerintah daerah bisa gunakan anggaran itu,” ujarnya.

Ia pun meminta pemerintah pusat segera memberikan kepastian kebijakan tersebut karena kapasitas fiskal Kota Serang relatif terbatas. “Sangat kami dukung. Kebijakan ini otomatis melonggarkan beban APBD Kota Serang yang memang nilainya relatif kecil,” tuturnya. (ald/tnt)

Kategori :