TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersiap melonggarkan aturan perizinan pertambangan di wilayahnya. Moratorium perizinan tambang yang selama ini berlaku kini tengah dievaluasi total dan berpeluang untuk dicabut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi, membenarkan rencana tersebut. Menurutnya, salah satu pemicu utama dikajinya aturan ini adalah melonjaknya permintaan material bangunan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, menyusul penutupan tambang di kawasan Bogor.
"Sektor pertambangan ini kita pelajari untuk dicabut moratoriumnya. Pasokan material di Jawa Tengah dan sekitarnya meningkat drastis setelah tambang Bogor dihentikan," katanya, Selasa (11/8).
Di samping lonjakan permintaan pasar, faktor keuangan daerah menjadi pertimbangan kuat. Deden memperkirakan, jika aktivitas tambang kembali dibuka secara legal dan teratur, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bisa naik hingga dua kali lipat.
"PAD dari pajak MBLB itu bisa meningkat satu sampai dua kali lipat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James, mengakui bahwa penerimaan daerah dari sektor pertambangan selama ini belum sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Namun, ia menekankan bahwa rencana pencabutan moratorium bukan berarti memberikan kebebasan tanpa kontrol bagi pengusaha.
"Penerimaan pajak memang harus dioptimalkan agar sebanding dengan dampaknya. Namun, ini harus sejalan dengan kepatuhan aturan teknis dan perizinan. Tidak sekadar buka kran izin," tuturnya.
Ari menegaskan, setiap perusahaan pertambangan wajib lolos evaluasi pada empat aspek utama: kelembagaan, teknis, administratif, dan finansial.
"Hak, kewajiban, dan prosedur teknis wajib dipatuhi. Jika semua aturan dijalankan, tambang bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan," tambahnya.
Meski begitu, Pemprov Banten terus menindak tegas keberadaan tambang ilegal. Dinas ESDM Banten mencatat telah menutup 11 titik tambang ilegal sepanjang tahun 2025. Angka penutupan tersebut meningkat menjadi 21 lokasi hingga Juli 2026.
Menurutnya, penertiban tidak berhenti pada penyegelan di lapangan, tetapi juga berlanjut ke proses hukum. Seluruh berkas pelanggaran tambang ilegal telah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Adapun keputusan akhir terkait pencabutan moratorium ini nantinya akan mempertimbangkan hasil pengawasan di lapangan serta masukan dari para pelaku usaha dan publik. (mam)