BJB

Pemprov Kaji Pencabutan Moratorium Tambang

Pemprov Kaji Pencabutan Moratorium Tambang

Sekda Banten Deden Apriandhi saat diwawancarai awak media di kantornya, belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersiap melonggarkan atur­an perizinan per­tam­bangan di wilayahnya. Mo­ratorium perizinan tam­bang yang selama ini berlaku kini tengah di­evaluasi total dan ber­­peluang untuk dicabut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi, membenarkan rencana ter­sebut. Menurutnya, salah satu pemicu utama dikajinya atur­an ini adalah melonjaknya permintaan material bangun­an dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, menyusul penutupan tambang di kawasan Bogor.

"Sektor pertambangan ini kita pelajari untuk dicabut moratoriumnya. Pasokan ma­terial di Jawa Tengah dan sekitarnya meningkat drastis se­telah tambang Bogor dihen­tikan," katanya, Selasa (11/8).

Di samping lonjakan permin­taan pasar, faktor keuangan daerah menjadi pertimbangan kuat. Deden memperkirakan, jika aktivitas tambang kembali dibuka secara legal dan teratur, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bisa naik hingga dua kali lipat.

"PAD dari pajak MBLB itu bisa meningkat satu sampai dua kali lipat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James, mengakui bahwa pe­nerimaan daerah dari sektor pertambangan selama ini be­lum sebanding dengan dam­pak lingkungan yang ditimbulkan. 

Namun, ia menekankan bah­wa rencana pencabutan moratorium bukan berarti memberikan kebebasan tanpa kontrol bagi pengusaha.

"Penerimaan pajak memang harus dioptimalkan agar se­banding dengan dampak­nya. Namun, ini harus sejalan de­ngan kepatuhan aturan teknis dan perizinan. Tidak sekadar buka kran izin," tuturnya.

Ari menegaskan, setiap per­usahaan pertambangan wajib lolos evaluasi pada empat aspek utama: kelem­bagaan, teknis, administratif, dan fi­nansial.

"Hak, kewajiban, dan prose­dur teknis wajib dipatuhi. Jika semua aturan dijalankan, tambang bisa memberikan man­faat ekonomi tanpa meru­sak lingkungan," tambahnya.

Meski begitu, Pemprov Ban­ten terus menindak tegas keberadaan tambang ilegal. Dinas ESDM Banten mencatat telah menutup 11 titik tam­bang ilegal sepanjang tahun 2025. Angka penutupan terse­but meningkat menjadi 21 lokasi hingga Juli 2026.

Menurutnya, penertiban tidak berhenti pada penyegel­an di lapangan, tetapi juga berlanjut ke proses hukum. Seluruh berkas pelanggaran tambang ilegal telah di­serahkan kepada Aparat Pe­negak Hukum (APH).

Adapun keputusan akhir terkait pencabutan mora­torium ini nantinya akan mempertimbangkan hasil pengawasan di lapangan serta masukan dari para pelaku usaha dan publik. (mam)

Sumber: