Tujuh ASN Disanksi Sedang Hingga Berat

Senin 03-08-2026,20:46 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat, hingga periode Juli 2026, terdapat tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten dijatuhi Hukuman Disiplin (Hukdis) atas berbagai tindak pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, hingga pembolosan kerja.  

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menyebutkan berdasarkan rekapitulasi data hukuman disiplin, sanksi yang dijatuhkan terdiri dari sanksi tingkat sedang dan sanksi tingkat berat.  Sanksi tingkat sedang dijatuhkan kepada tiga orang pegawai, yaitu sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen. Satu pegawai dijatuhi pemotongan tukin selama enam bulan, sementara dua pegawai lainnya dipotong selama sembilan bulan. 

“Pelanggaran yang dilakukan meliputi tindakan menjadi perantara demi keuntungan pribadi atau pihak lain, serta menerima hadiah yang berkaitan langsung dengan jabatan atau pekerjaannya,” katanya, Senin (3/8).

Sementara itu, sanksi tingkat berat di eroman kepada empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran berat, dan dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri. 

Rincian pelanggaran tersebut mencakup dua orang yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, satu orang melakukan perbuatan asusila, dan satu orang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.

Meski begitu, BKD juga terus mengevaluasi dan pemantauan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk periode Semester I. Secara umum, kinerja dan tingkat kedisiplinan para pegawai dinilai masih berada dalam kategori baik.

Menurut Ai, tingkat ketidakhadiran pegawai sejauh ini masih relatif rendah dan berada di bawah angka 3 persen dari total keseluruhan ASN.”Kinerjanya masih baik, belum ada yang aneh-aneh. Tingkat kehadiran masih standar, di bawah 2 sampai 3 persen. Itu pun mayoritas karena alasan resmi seperti cuti, izin sakit, hingga ibadah umrah,” ungkapnya. 

Terkait penegakan disiplin harian, BKD mendorong setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengambil peran aktif dan tidak segan memberikan sanksi bertahap kepada bawahannya yang tidak disiplin.

Menurut Ai Dewi, BKD tidak dapat memantau secara mendetail pergerakan seluruh pegawai setiap hari tanpa adanya pengawasan melekat dari pimpinan unit kerja masing-masing.”Kepala OPD harus komit untuk menegur jika ada pegawainya yang tidak masuk tanpa alasan. Mekanismenya bertahap, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis di internal OPD. Jika belum ada perubahan, baru ditindaklanjuti ke tingkat dinas hingga dilaporkan ke BKD,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Muhammad Faizal mendesak peningkatan kinerja ASN di lingkungan Pemprov Banten, khususnya dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.

Bahkan ia meminta agar etos kerja ASN harus seperti swasta guna menerapkan kedisiplinan tinggi, meningkatkan efisiensi, dan mendorong budaya kerja berbasis kinerja (meritokrasi). Hal ini dilakukan agar birokrasi pemerintahan tidak kaku, lebih lincah, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat serta transparan.”Saya berharap sebenarnya kinerja pegawai pemerintah seperti pegawai swasta. Benar-benar kinerja yang baik dan bagus,” katanya.

Maka dari itu, ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi penegakan disiplin ASN di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan demi mendongkrak performa pelayanan publik agar lebih optimal dan responsif.”Kita akan fokus bagaimana mengawasi disiplin pegawai,” ujarnya.(mam)

Kategori :