TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mengirimkan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) kepada DPRD Kota Serang untuk segera dibahas. Revisi regulasi tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap usaha hiburan malam sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal di Kota Serang.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, draf revisi perda telah ditandatangani dan disampaikan kepada DPRD. Ia berharap pembahasan dapat segera dilakukan agar regulasi baru segera memiliki kepastian hukum.
"Sudah saya tanda tangani dan hari ini sudah dikirim ke DPRD. Saya berharap segera dibahas, jangan terlalu lama karena aturan ini dibutuhkan masyarakat," ujarnya, Kamis (16/7).
Menurut Budi, revisi Perda PUK merupakan bagian dari komitmen Pemkot Serang dalam membenahi tata kelola usaha kepariwisataan. Pemerintah ingin memastikan seluruh tempat hiburan beroperasi sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban umum.
Pembahasan revisi perda nantinya akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari DPRD, akademisi, tokoh masyarakat hingga mahasiswa. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.
"Yang terpenting adalah mencari formulasi terbaik untuk Kota Serang. Kami ingin pembahasannya dilakukan bersama-sama sehingga menghasilkan aturan yang baik," katanya.
Salah satu substansi yang diusulkan dalam revisi perda adalah penguatan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha hiburan malam maupun penjual minuman keras ilegal. Menurut Budi, sanksi yang berlaku saat ini belum cukup memberikan efek jera sehingga masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
Pemkot Serang mengusulkan penerapan denda antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Besaran sanksi tersebut, kata Budi, tetap akan disesuaikan dengan hasil kajian akademik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, revisi Perda PUK juga akan mengatur penindakan terhadap penjualan minuman keras ilegal melalui berbagai saluran, termasuk penjualan secara daring. Pemkot Serang menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tetap melanggar aturan setelah perda baru diberlakukan.
Budi menambahkan, revisi perda tidak hanya bertujuan menata sektor usaha kepariwisataan, tetapi juga melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif peredaran minuman keras yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, seperti kenakalan remaja dan tawuran.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang, Matin Syarkowi, mendukung revisi Perda PUK. Menurutnya, penyempurnaan regulasi diperlukan agar pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras memiliki dasar hukum yang lebih kuat serta mampu menjaga ketertiban di masyarakat. "tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat dan menciptakan Kota Serang yang lebih tertib," ujarnya. (ald)