Draft Revisi Perda PUK Dikirim ke DPRD Kota Serang

Kamis 16-07-2026,20:22 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi me­ngi­rim­kan draf revisi Peraturan Dae­rah (Perda) Penyelenggaraan Usa­ha Kepariwisataan (PUK) ke­pa­da DPRD Kota Serang untuk segera dibahas. Revisi regulasi tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap usaha hiburan malam sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal di Kota Serang.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, draf revisi perda telah ditandatangani dan disam­paikan kepada DPRD. Ia berharap pembahasan dapat segera dilaku­kan agar regulasi baru segera me­miliki kepastian hukum.

"Sudah saya tanda tangani dan hari ini sudah dikirim ke DPRD. Saya berharap segera dibahas, jangan terlalu lama karena aturan ini dibutuhkan masyarakat," ujarnya, Kamis (16/7).

Menurut Budi, revisi Perda PUK merupakan bagian dari komitmen Pemkot Serang dalam membenahi tata kelola usaha kepariwisataan. Pemerintah ingin memastikan seluruh tempat hiburan beroperasi sesuai ketentuan serta tidak me­nimbulkan dampak negatif bagi ketertiban umum.

Pembahasan revisi perda nanti­nya akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari DPRD, akademisi, tokoh masyarakat hingga maha­siswa. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu mengako­modasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.

"Yang terpenting adalah mencari formulasi terbaik untuk Kota Se­rang. Kami ingin pembahasannya dilakukan bersama-sama sehingga menghasilkan aturan yang baik," katanya.

Salah satu substansi yang diusul­kan dalam revisi perda adalah penguatan sanksi terhadap pe­langgaran yang dilakukan pelaku usaha hiburan malam maupun penjual minuman keras ilegal. Menurut Budi, sanksi yang berlaku saat ini belum cukup memberikan efek jera sehingga masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

Pemkot Serang mengusulkan penerapan denda antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Besaran sanksi tersebut, kata Budi, tetap akan disesuaikan dengan hasil kajian akademik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, revisi Perda PUK juga akan mengatur penindakan ter­hadap penjualan minuman keras ilegal melalui berbagai saluran, termasuk penjualan secara daring. Pemkot Serang menegaskan akan mengambil tindakan tegas terha­dap pelaku usaha yang tetap me­langgar aturan setelah perda baru diberlakukan.

Budi menambahkan, revisi perda tidak hanya bertujuan menata sektor usaha kepariwisataan, tetapi juga melindungi masyarakat, khu­susnya generasi muda, dari dam­pak negatif peredaran minuman keras yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, seperti kenakalan remaja dan tawuran.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang, Matin Syar­kowi, mendukung revisi Perda PUK. Menurutnya, penyempurnaan regulasi diperlukan agar penga­wasan terhadap tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras memiliki dasar hukum yang lebih kuat serta mampu menjaga ketertiban di masyarakat. "tujuan­nya untuk kemaslahatan masya­rakat dan menciptakan Kota Serang yang lebih tertib," ujarnya. (ald)

Kategori :