Negara Punya Hak Mengatur Ormas

Selasa 31-10-2017,06:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengusulkan poin-poin revisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atas penetapan Perppu Nomor 2/2017. Menurutnya, revisi harus mengacu pada empat rujukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertama, katanya, paradigma negara dalam memosisikan ormas dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara harus merujuk pada Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD 1945. "Bukan rumusan Pancasila versi lain, harus jelas, konkret mana yang jadi landasan tersebut," ucap SBY didampingi jajaran pengurus DPP PD dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10). Kedua, adalah konstitusi yang menjamin hak kebebasan dan kewajiban warga negara, kemerdekaan berserikat berkumpul dan menyampaikan pikiran baik lisan atau pun tulisan. Itulah konstitusi yang harus menjadi rujukan dalam revisi UU Ormas. "Rujukan ketiga, Indonesia adalah negara hukum. Keempat, di dalam kehidupan bernegara kita, konstitusi kita, negara diwajibkan untuk menjamin keamanan negara dan keselamatan warga negara," tegas dia. Karena ormas sebagai komponen bangsa, mitra pemerintah untuk kehidupan bernegara yang baik, SBY memandang bahwa ormas tidak tepat kalau diposisikan ancaman semata di mata negara, sebagaimana organisasi kelompok teroris atau melanggar hukum. "Empat itu yang Demokrat ingin tingkatkan kepada pemerintah, kepada parlemen kita. Paradigma UU Ormas yang mesti kita anut adalah ormas itu komponen bangsa, mitra atau partner negara dan pemerintah," tegas Presiden RI ke-6 itu. Selain mengusulkan revisi, SBY juga menyampaikan pesan penting untuk Presiden Joko Widodo, terkait revisi Undang-undang tentang Ormas hasil penetapan Perppu Nomor 2/2017. Pertama, kata SBY, Partai Demokrat mengerti bahwa negara memang perlu mengatur keberadaan ormas. Partainya tidak sependapat jika ada organisasi yang menolak pengaturan atas nama demokrasi, hak asasi manusia atau kebebasan. "Negara juga punya hak untuk mengatur, agar keamanan masyarakat terjaga, ancaman terhadap negara tidak ada, negara maju," ucap SBY. Kedua, dia mengingatkan pemerintah agar selalu memiliki cara pandang yang berimbang terhadap ormas. Wujudnya dengan memperlakukan ormas sebagai mitra yang perlu diperankan. Jika ada ormas yang menyimpang, maka harus diluruskan, dibina. "Begitu perlakuan terhadap partner. Tapi, kalau nyata-nyata ada ormas melanggar hukum, maka negara berhak memberikan sanksi tegas, dan Demokrat setuju dengan itu," tegas SBY. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta DPR dan Presiden Joko Widodo merespons aspirasi masyarakat untuk mengkaji usulan revisi terhadap UU Ormas. “MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Sebab, hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Senin (30/10). Menurut Zainut, perbedaan pendapat di masyarakat sangat tajam sejak Perpu Ormas diterbitkan hingga disahkan menjadi UU. Di satu sisi menunjukkan adanya ruang demokrasi yang terbuka lebar. Di sisi lain, pengesahan itu juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik. "Kami mengimbau kepada DPR dan presiden agar secara arif dan bijaksana merespons aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali secara serius, mendalam dan sungguh-sungguh,” imbuhnya. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait