Ia menegaskan, program PTSL tidak dipungut biaya karena seluruh biaya pengukuran maupun proses kepanitiaan ditanggung oleh negara. Karena itu, masyarakat diminta melapor apabila menemukan praktik pungutan liar dalam pelaksanaannya.
“Program PTSL ini gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat. Jika masyarakat menemukan praktik pungutan liar, silakan laporkan langsung kepada kami,” tegasnya.
Harison menambahkan, masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL cukup menyiapkan dokumen dasar berupa KTP, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukti penguasaan fisik tanah, serta dokumen asal-usul kepemilikan seperti surat waris atau jual beli.
Menurutnya, meski program memiliki masa pelaksanaan satu tahun anggaran, proses penerbitan sertifikat dapat diselesaikan lebih cepat apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
“Kalau persyaratan sudah lengkap, prosesnya bisa selesai dalam tiga sampai empat bulan. Yang tidak bisa dipercepat hanya masa pengumuman selama 14 hari,” jelasnya. (ald)