Sertifikat PTSL Mulai Disalurkan

Selasa 16-06-2026,20:57 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

Ia menegaskan, program PTSL tidak dipungut biaya karena seluruh biaya pe­ng­ukuran maupun proses ke­panitiaan ditanggung oleh negara. Karena itu, masyarakat diminta melapor apabila m­e­nemukan praktik pungutan liar dalam pelaksanaannya.

“Program PTSL ini gratis. Tidak ada biaya yang dibe­bankan kepada masyarakat. Jika masyarakat menemukan praktik pungutan liar, silakan laporkan langsung kepada kami,” tegasnya.

Harison menambahkan, ma­syarakat yang ingin meng­ikuti program PTSL cukup menyiapkan dokumen dasar berupa KTP, bukti pem­bayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukti penguasaan fisik tanah, serta dokumen asal-usul kepemilikan seperti surat waris atau jual beli.

Menurutnya, meski pro­gram memiliki masa pe­lak­sanaan satu tahun ang­garan, proses pener­bitan sertifikat dapat dise­lesaikan lebih cepat apa­bila seluruh persyaratan telah lengkap.

“Kalau per­syaratan su­dah lengkap, prosesnya bisa selesai dalam tiga sampai empat bulan. Yang tidak bisa dipercepat ha­nya masa pengumuman selama 14 hari,” jelasnya. (ald)

Kategori :