Usulkan Rp1,4 Miliar untuk Pendidikan Pemilih, KPU Kota Serang Kaji Pemekaran Dapil
Wali Kota Serang Budi Rustandi menerima audiensi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang yang dipimpin Ketua KPU Nanas Nasihudin di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Selasa (4/8).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai mengkaji peluang pemekaran daerah pemilihan (dapil) sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029. Kajian tersebut dilakukan dengan memantau perkembangan jumlah penduduk dan data pemilih secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin usai melakukan audiensi dengan Wali Kota Serang Budi Rustandi di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Selasa (4/8).
Audiensi tersebut membahas program non-tahapan KPU, usulan anggaran hibah, hingga sejumlah persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Nanas mengatakan, pemantauan dilakukan melalui program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan setiap tiga bulan. Data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam mengkaji kemungkinan penambahan dapil apabila jumlah penduduk dan pemilih mengalami peningkatan yang signifikan.
"Kita terus pantau fluktuasi perkembangan jumlah penduduk dan pemilih tetap melalui data pemilih berkelanjutan yang kita plenokan setiap tiga bulan. Kalau jumlah penduduknya signifikan, tentu peluang pemekaran dapil itu ada," kata Nanas.
Menurutnya, selain mempersiapkan kemungkinan penataan dapil, KPU Kota Serang juga menjalankan tiga program non-tahapan, yakni pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pendidikan pemilih, dan pembaruan data partai politik.
Untuk pendidikan pemilih, KPU memanfaatkan kegiatan sosialisasi melalui podcast serta menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi agar edukasi kepemiluan dapat menjangkau kalangan mahasiswa.
"Kita sudah bekerja sama dengan dua kampus, yaitu UPG dan UMPAM. Ini menjadi langkah yang baik untuk melebarkan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih ke lingkungan kampus," ujarnya.
Sementara itu, pembaruan data partai politik juga terus dilakukan. Hingga kini, sekitar 80 persen partai politik di Kota Serang telah dikunjungi untuk memperbarui data kepengurusan, alamat sekretariat, hingga keanggotaan.
"Kegiatan pembaruan data partai politik sudah hampir 80 persen selesai. Kita mendata perubahan kepengurusan, sekretariat, sampai keanggotaan partai sebagai persiapan menjelang pendaftaran partai politik pada Pemilu 2029," jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program non-tahapan tersebut, KPU Kota Serang telah mengusulkan kebutuhan dana hibah sekitar Rp1,4 miliar kepada Pemerintah Kota Serang. Anggaran itu akan difokuskan pada kegiatan pendidikan pemilih, pemutakhiran data pemilih, dan pembaruan data partai politik.
"Yang paling besar nanti untuk pendidikan pemilih karena itu sangat penting. Sementara untuk anggaran tahapan Pemilu 2029 masih dalam proses perancangan," ungkap Nanas.
Di sisi lain, KPU Kota Serang masih menunggu kepastian regulasi penyelenggaraan Pemilu 2029, termasuk kemungkinan perubahan Undang-Undang Pemilu. Menurut Nanas, kepastian regulasi tersebut akan menjadi acuan dalam menyusun tahapan dan kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilu mendatang.
"Sekarang kita masih menunggu kejelasan terkait Undang-Undang Pemilu, apakah masih sama atau ada perubahan. Itu yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan tahapan Pemilu 2029," pungkasnya.
Sumber:

