Para petugas akan mendatangi berbagai unit usaha yang telah terdaftar dalam kerangka sampel maupun usaha baru yang ditemukan di lapangan selama proses pendataan berlangsung.
“Petugas akan bekerja mulai 15 Juni sampai 31 Agustus 2026. Mereka akan mendatangi tempat-tempat usaha yang sudah masuk dalam daftar kami, tetapi juga bisa menambahkan usaha baru yang ditemukan di wilayah kerjanya,” ujarnya.
Agung menambahkan, BPS telah memiliki daftar awal atau kerangka usaha yang berasal dari berbagai sumber data, seperti sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS), data kementerian terkait, hingga hasil pembaruan data yang telah dilakukan sebelumnya.
Dengan bekal daftar tersebut, petugas memiliki target lokasi yang jelas saat melakukan pendataan. Namun demikian, mereka tetap diberi kewenangan untuk mencatat usaha yang belum terdata agar hasil sensus lebih lengkap dan akurat.
“Petugas sudah memiliki daftar usaha yang akan dituju. Tetapi jika di lapangan ditemukan usaha yang belum masuk dalam daftar, mereka dapat langsung menambahkannya,” tambahnya.
Menurutnya, salah satu tantangan dalam pelaksanaan sensus ekonomi saat ini adalah menjangkau pelaku usaha berbasis digital dan ekonomi kreatif yang tidak memiliki lokasi usaha tetap. Banyak pelaku usaha seperti fotografer, kreator konten, pekerja lepas, hingga pelaku usaha online yang menjalankan bisnis dari rumah atau secara daring sehingga tidak mudah teridentifikasi melalui pendataan konvensional.
“Karena banyak usaha sekarang berbasis digital dan tidak memiliki tempat usaha fisik, maka petugas harus melakukan pendekatan door to door untuk memastikan mereka juga tercatat dalam sensus,” jelasnya.
Pendataan tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran riil perkembangan ekonomi, termasuk pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dan usaha berbasis digital yang semakin berkembang di Kota Tangsel.
Meski mengumpulkan berbagai informasi usaha, BPS memastikan seluruh data individu dan pelaku usaha dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan, data yang dikumpulkan tidak akan dipublikasikan dalam bentuk data pribadi, melainkan hanya disajikan dalam bentuk statistik agregat untuk kebutuhan perencanaan pembangunan.
“Undang-Undang Statistik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi melarang kami membuka data individu. Yang dirilis nantinya adalah data agregat, misalnya pertumbuhan jumlah usaha atau perkembangan sektor ekonomi tertentu,” tegasnya.
Melalui Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi 2026, pemerintah berharap memperoleh data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekonomi, peningkatan investasi, pengembangan UMKM, hingga penciptaan lapangan kerja di masa mendatang. (bud/esa)