Air Diputus, Warga Ayodya Lapor ke Dewan
Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar RDP terkait pemutusan sepihak jaringan air bersih di lingkungan warga perumahan Ayodya, Kecamatan Tangerang, Jumat 12 Juni 2026.-Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Sejumlah warga RW 08, Perumahan Ayodya, mendatangi kantor DPRD Kota Tangerang, (12/6). Mereka melaporkan tindakan manajemen memutus aliran air. Mereka menuding Tindakan tersebut dilakukan sepihak.
Ketua RW 08, Haridoyo mengungkapkan, pihaknya sudah kali kedua mengadukan nasibnya ke pihak DPRD Kota Tangerang, terkait pemutusan jaringan air milik PDAM Tirta Benteng. Namun, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pihak manajemen Ayodya kerap mangkir.
Menurut, Haridoyo, persoalan pemutusan jaringan air bersih tersebut sejatinya bukan hal baru. Praktik tersebut dinilai sudah berlangsung lama dan terjadi berulang kali sejak warga mulai menempati perumahan pada tahun 2020 lalu.
"Ini sudah terjadi lama dan berulang-ulang sejak 2020. Kenapa baru mencuat sekarang? Karena warga baru mulai terbuka setelah lembaga RT dan RW resmi terbentuk sekitar satu tahun lalu, tepatnya Mei 2025. Sejak ada forum RT/RW, warga baru sadar banyak kekurangan dan kejanggalan yang terjadi," ungkap Haridoyo usai RDP di Gedung DPRD, yang digelardi ruang Badan Anggaran, pada Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menjelaskan, selama ini administrasi pembayaran warga sebenarnya berjalan dengan lancar. Namun, minimnya komunikasi antar-tetangga di masa lalu membuat warga tidak menyadari adanya indikasi kecurangan yang dilakukan sepihak oleh pengembang, termasuk dalam Nota Kesepahaman (MoU) awal yang dinilai sangat memberatkan masyarakat.
"Setelah warga saling berkomunikasi, baru ketahuan ada yang membayar air lebih mahal, bahkan sampai Rp3 juta. Penetapan tarif juga dilakukan sepihak tanpa ada musyawarah dengan warga," jelasnya.
Selain tarif air, kata Haridoyo, warga juga mempertanyakan komponen Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang selama ini ditarik oleh manajemen. Pihaknya menduga ada pungutan ilegal dalam komponen tersebut.
"Setahu kami, IPL itu tidak dikenakan PPN, tetapi manajemen menarik PPN kepada warga. Tadi kami tanyakan langsung ke bidang hukum di Dewan (DPRD), dan ternyata dikonfirmasi memang tidak ada PPN untuk IPL. Kalau begini, artinya itu curang atau bukan?" tegas Haridoyo.
Di tengah perjuangan warga menuntut haknya, kata Hardoyo, pihak manajemen Ayodya diduga membentuk kelompok tandingan yang mengatasnamakan perkumpulan warga Ayodya. Munculnya kelompok tersebut baru diketahui, saat Hardoyo melihat surat edaran dari manajemen Ayodia yang memberikan ucapan selamat atas terbentuknya Perkumpulan warga Ayodia Kota Tangerang per tanggal 11 Juni 2026. Anehnya, selaku pengurus RT/RW resmi yang diakui kelurahan, ia mengaku sama sekali tidak pernah mendapatkan informasi terkait pembentukan kelompok tersebut.
"Kami menanggapinya biasa saja, dinamika masyarakat itu wajar. Yang saya tahu anggotanya baru tiga orang. Saya tidak tahu maksud dan tujuannya. Menjadikan perkumpulan itu kan hak warga negara," tuturnya.
Ia berharap, DPRD Kota Tangerang dapat memediasi dan memberikan solusi konkret agar manajemen perumahan bersikap transparan dan menghentikan intimidasi berupa pemutusan air.
"Harapan kami sederhana, kita ingin semuanya dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan ada lagi tindakan sepihak yang merugikan warga," pungkas Haridoyo.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi mengatakan, RDP bersama warga Ayodya ini sudah dua kali dilaksanakan. Namun, pihak manajemen Ayodya kerap Mangkir.
"Manajemen Ayodya tidak pernah hadir, alasan lagi alasan lagi. Mungkin dia salah sehingga takut hadir. Konon manajemen ini membuat aturan seenaknya sendiri," ungkap.
Sumber:


