Dewan Bakal Panggil 4 OPD ,Terkait Klaster Tria Adara,Satpol dan DPMPTSP Diminta Turun

Jumat 27-10-2017,07:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  SERPONG-Komisi I DPRD Kota Tangsel akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu bertujuan untuk mengetahui alasan PT Tria Adara membuat sodetan ground tank yang mengarah langsung ke permukiman warga. Ketua Komisi I DPRD Tangsel Ahmad Syawqi mengatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada pengembang untuk hadir bersama OPD. Hal  itu untuk mengatahui kajian teknis penggunaan ground tank dan sodetan layak atau tidak berada di lokasi tersebut. “Rancananya Jumat (hari ini,red) kami akan mengirimkan surat kepada pengembang untuk hadir Senin bersama OPD yang membidangi masalah properti dan perizinan,” ujarnya, Kamis (26/10). Syawqi menjelaskan, pemanggilan tersebut akan melibatkan empat Dinas yang membidangi. Yakni lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dia menjelaskan, pembuatan ground tank yang pembuangan airnya diarahkan langsung ke permukiman warga merupakan masalah besar. Karena tanpa adanya sodetan dari ground tank permukiman waraga sudah terkena dampak banjir. “Itu merupakan masalah besar. Pengembang tidak mengukur debit air yang dapat ditampung dari ground tank yang hanya berukuran 4x5 meter. Berarti dia menggali tanah dan membuat ground tank tidak memiliki kajian teknis Peil Banjir,” tambahnya seraya akan mempertanyakan apakah ground tank tersebut dapat menampung air atau tidak. Lebih lanjut, tujuan lain pemanggilan tersebut adalah untuk mengetahui dokumen apa saja yang sudah dimiliki oleh pengembang. Karena pada inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu (15/10) kemarin, pihaknya menemukan lokasi perumahan yang berdiri di atas lahan 4.400 meter pesegi ini belum memliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menindak lanjuti hal itu, pihaknya mengaku akan menanyakan penerapan sistem perijzinan online yang tedapat pada DPMPTSP yang diklaim sebagai percontohan dari Provinsi Banten. “Katanya perizinan sudah online dan suidah canggih, tapi kelihatannya dari PT Tria Adara yang sudah ada 6 klaster di Tangsel masih saja seperti itu, apakah selalu seperti itu, tetap saja harus menunggu lama,” pungkasnya. Anggota Komisi I Siti Chadijah menambahkan, empat dinas yang terkait dengan itu juga akan disurati. Siti mengatakan, pembangunan perumahan tersebut belum mengantongi ijin, bahkan ground tank yang dimiliki perumahan tersebut langsung turun ke perumahan BPI tidak dibuatkan saluran terpadu oleh mereka. "Perumahan tersebut belum mengantongi ijin namun, sudah memasarkan kepada konsumen, kedua perumahan tersebut membuat ground tank yang langsung menuju BPI sehingga menyebabkan banjir,” ujarnya. Siti menambahkan, Komisi I dan Komisi IV akan mengumpulkan empat dinas untuk membahas amdalnya, baik bahas mengenai penanganan banjirnya, dan perizinannya. "Karena hingga saat ini, sepengetahuan kami, perumahan Tria Adara belum semua mengantongi izin,” tambahnya. Sementara itu, Wakil Walikota Benyamin Davnie mengatakan, akan memerintahkan Satpol PP dan DPMPTSP untuk melakukan pengecekan ke lokasi, terlebih pembangunan tersebut belum mengantongi izin. “Kita perintahkan untuk mengecek, jika perumahan tersebut benar mengakibatkan banjir untuk masyarakat di perumahan lainnya, maka kita akan menertibkannya dan pengembang akan dikenakan sanksi penertiban oleh Satpol PP,” katanya. Sebelumnya, warga Perumahan BPI Pamulang, mengeluhkan pembangunan klaster Tria Adara Residence 10 di Pamulang, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel. Untuk itu sejumlah anggota Dewan dari Komisi 1 DPRD Tangsel, mendadak turun langsung untuk mengecek lokasi pembangunan proyek tersebut. (mg-6/bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler