TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten bergerak cepat untuk mengatasi Penerangan Jalan Umum (PJU), khususnya di sepanjang ruas jalan nasional dan provinsi yang berada di wilayah Banten.
Langkah ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Pemprov Banten bersama pemerintah kabupaten dan kota, yang dilakukan di gedung BLKI Provinsi Banten di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Selasa (19/5).
Rencananya, proses verifikasi ulang data PJU yang belum terdata akan resmi dimulai pada Selasa pekan depan.
Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai kondisi jalan nasional yang gelap akibat belum terpasang lampu maupun fasilitas yang mati. Berdasarkan estimasi awal, terdapat sekitar 700 kilometer panjang jalan yang perlu diidentifikasi kebutuhan infrastruktur penerangannya.
"Keluhan selama ini kebanyakan jalan nasional belum ada lampu dan mati. Panjang jalan sekitar 700 kilo, kalikan 20 perkilo saja kebutuhannya. Karena kabupaten/kota juga ada yang memasang dan belum terdata, makanya kita mau verifikasi ulang Selasa minggu depan," katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan bahwa proses verifikasi ini ditargetkan selesai dalam waktu satu hingga dua minggu. Kecepatan data ini sangat dibutuhkan karena Gubernur Banten meminta hasil rujukan tersebut segera rampung sebagai bahan laporan yang akan dibawa langsung ke hadapan Menteri Perhubungan.
"Pak Gubernur minta waktu segera karena beliau mau menghadap Pak Menteri. Jadi paling enggak satu sampai dua minggu harus selesai, karena data yang ada akan kita klopkan dan rekap," jelasnya.
Selain melakukan pendataan fisik dan kondisi lampu di lapangan, verifikasi ini juga bertujuan untuk memperjelas pembagian kewenangan anggaran. Mengingat status jalan nasional merupakan wewenang APBN, Dishub Banten ingin memastikan apakah pemenuhan infrastruktur serta pembayaran listrik bulanannya akan ditanggung sepenuhnya oleh pusat atau melibatkan daerah.
Lebih lanjut, verifikasi ini juga akan dilakukan bersamaan untuk jalur-jalur di bawah kewenangan jalan provinsi.
Tak hanya itu, pihak Dishub juga menyoroti aspek pembiayaan operasional PJU yang bersumber dari masyarakat. Tri mengingatkan bahwa setiap masyarakat menggunakan listrik, terdapat Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik yang dipungut dan diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni memimpin langsung Rakor itu dan dihadiri para kepala daerah se-Banten, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, PLN, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Pertemuan tersebut membahas penanganan penerangan jalan nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan masyarakat. Termasuk bentuk pelayanan publik, dukungan pariwisata, hingga penguatan aktivitas ekonomi pada malam hari.
Menurutnya, Rakor digelar untuk menyamakan persepsi dan data antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota terkait penanganan PJU di ruas jalan nasional. Masalah ini mestinya menjadi upaya bersama dan tidak saling lempar tanggung jawab. (mam)