Saat ini pengelolaan parkir di Kota Serang masih dilakukan melalui pola kerja sama antara Dinas Perhubungan dengan para koordinator parkir yang bertugas mengelola juru parkir di sejumlah titik parkir tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir.
Ia menjelaskan, para koordinator parkir diberikan batas waktu hingga 30 Mei 2026 untuk melunasi kekurangan setoran tersebut. Apabila tidak mampu memenuhi target, para koordinator diminta siap diganti atau mengundurkan diri.
Tahta menyebutkan, saat ini terdapat 22 koordinator parkir TJU dan lima koordinator TKP di Kota Serang. Namun dari seluruh titik tersebut, baru tiga titik TJU yang mampu mencapai target setoran hingga April 2026.
Menurutnya, besaran target di setiap titik parkir berbeda-beda tergantung lokasi, luas lahan, dan zonasi. Ada titik parkir yang memiliki target hingga Rp15 juta per bulan, namun ada pula yang hanya Rp600 ribu per bulan seperti kawasan Mangga Dua dan Jalan Royal.
Ia mengakui sebagian besar titik parkir memang masih belum memenuhi target. Bahkan sekitar 90 persen titik parkir disebut masih mengalami kebocoran setoran. “Kalau ditanya titik mana yang mengalami kebocoran, hampir 90 persen titik parkir belum memenuhi target,” katanya.
Tahta menjelaskan, sistem pengelolaan parkir saat ini masih menggunakan pola pembagian hasil antara juru parkir dan koordinator. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab potensi kebocoran di lapangan.
“Contohnya hasil parkir Rp70 ribu, jukir mengambil Rp20 ribu lalu Rp50 ribu ke koordinator. Nah kami belum tahu dari koordinator berapa yang benar-benar disetorkan ke Dishub,” jelasnya.
Karena itu, Dishub Kota Serang mulai mempertimbangkan perubahan sistem pengelolaan parkir tanpa melibatkan koordinator, seperti sistem bruto yang diterapkan di sejumlah daerah lain.
Dalam sistem tersebut, seluruh pendapatan parkir langsung masuk ke kas daerah, sementara juru parkir diberikan upah atau gaji tetap.
“Kota Serang juga sedang mengarah ke sana. Karena memang dengan adanya koordinator, potongan di lapangan jadi lebih besar. Itu yang sedang kami evaluasi sekarang,” ujarnya.
Meski demikian, Dishub tetap membuka ruang bagi para koordinator untuk tetap bermitra selama bersedia mengikuti aturan dan target baru yang akan diterapkan pemerintah daerah.
“Kalau sudah tercapai, nanti kami berikan target baru berdasarkan hasil uji petik terbaru. Kalau keberatan, silakan mundur,” pungkasnya. (ald)