Retribusi Parkir Kota Masih Bocor
Kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang, Senin (19/5). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai melakukan pembenahan serius terhadap sektor parkir menyusul masih rendahnya capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (TKP).
Wali Kota Serang menyoroti adanya dugaan kebocoran pendapatan parkir yang diperkirakan mencapai Rp9 miliar, dari laporan BPK.
Menurutnya, potensi pendapatan parkir di Kota Serang sebenarnya cukup besar, namun selama ini realisasinya tidak pernah maksimal.
“Dari dulu target pendapatan parkir Kota Serang tidak pernah tercapai. Padahal jumlah kendaraan terus bertambah dan aktivitas parkir juga tinggi,” ujarnya, Selasa (19/5).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan dan perhitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), potensi kehilangan pendapatan parkir terjadi akibat setoran yang tidak sesuai target.
“Selama ini target parkir bahkan hanya tercapai sekitar 50 persen. Pertanyaannya kenapa tidak pernah tercapai?” katanya.
Karena itu, sejak awal 2026 dirinya telah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di Kota Serang. Bahkan, ia menegaskan akan mencabut izin maupun surat keputusan (SK) pengelola parkir apabila tidak mampu memenuhi target setoran yang telah ditentukan.
“Kalau tidak bisa mengejar target, maka izin atau SK-nya bisa dicabut,” tegasnya.
Budi juga menyoroti masih adanya pungutan parkir di lapangan yang dinilai belum sepenuhnya masuk ke kas daerah.
“Kita bisa lihat sendiri di lapangan ada pungutan parkir Rp5 ribu dan sebagainya, tetapi kenapa tidak masuk ke PAD. Nah ini yang sedang saya benahi,” ucapnya.
Menurutnya, pembenahan sektor parkir penting dilakukan karena seluruh pendapatan daerah nantinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan masyarakat.
“Semua pendapatan ini nantinya dipakai untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Kota Serang, Tahta Putra Bintang mengungkapkan, total kekurangan setoran retribusi parkir hingga April 2026 mencapai sekitar Rp132 juta.
Menurut Tahta, target retribusi parkir hingga April seharusnya mencapai sekitar Rp368 juta. Namun realisasi yang masuk ke kas daerah baru sekitar Rp232 juta.
Sumber:
