BJB FEBRUARI 2026

Cegah Protes Warga, DLHK Keluarkan Tarif Retribusi Sampah

Cegah Protes Warga, DLHK Keluarkan Tarif Retribusi Sampah

TRUK SAMPAH: Truk sampah milik Pemkab Tangerang mengangkut sampah. Pemkab Tangerang resmi memberlakukan tarif baru retribusi sampah rumah tangga berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2026. -UPTD 3 DLHK Kabupaten Tangerang-

TANGERANGEKSPRES.ID, PASAR KEMIS — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi memberlakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan terbaru. Aturan ini menyasar berbagai klasifikasi rumah tangga berdasarkan daya listrik (VA) yang digunakan.

Kepala UPTD 3 DLHK Kabupaten Tangerang Alwan Sirod menyampaikan, penyesuaian tarif ini didasarkan pada payung hukum terbaru yang berlaku tahun ini. Sirod menuturkan, tarif tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Dia menjelaskan, besaran tarif retribusi kebersihan kini dibagi menjadi beberapa klaster rumah tangga dan tipe hunian. Rinciannya, rumah tangga kelas bawah dengan daya listrik 900 VA - 2.200 VA tarif retribusi Rp15.000 per bulan. Rumah tangga kelas menengah dengan daya listrik 3.500 VA - 5.500 VA tarif retribusi Rp25.000 per bulan.

Lalu, rumah tangga kelas atas dengan daya listrik 6.600 VA tarif retribusi Rp50.000 per bulan. Rumah tangga kelas rumah susun dengan daya listrik 2.200 - 5.500 VA tarif retribusi Rp280.000 per ritase.

Penerapan tarif berdasarkan daya listrik ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, di mana kelompok rumah tangga dengan daya listrik lebih besar (kelas atas) memberikan kontribusi yang selaras dengan skala huniannya. Sementara itu, untuk pengelolaan sampah di area rumah susun, skema tarif dihitung berdasarkan hitungan per ritase pengangkutan.

Masyarakat diimbau untuk tertib dalam membayar retribusi ini demi mendukung optimalisasi pelayanan kebersihan, pengangkutan sampah yang lebih terjadwal, dan perwujudan lingkungan Kabupaten Tangerang yang lebih bersih serta sehat.

Sebelumnya, warga RW 018 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, mengeluhkan pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang dinilai enggan membuang sampah warga. Warga menilai, pengangkutan sampah di wilayah perumahan mereka selama ini tidak konsisten dan melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat. Sebagai bentuk protes, warga berencana melakukan aksi membuang sampah di sepanjang Jalan Raya Kiasmaran akhirnya batal terlaksana, Minggu (17/5) malam.

Untuk mengantisipasi aksi tersebut, Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis bergerak cepat meredam kekecewaan warga dengan menerjunkan armada pengangkut sampah darurat. Langkah cepat ini membuahkan hasil positif. Setelah armada kecamatan dikerahkan untuk membersihkan lingkungan perumahan warga, rencana aksi boikot yang dapat mengotori sepanjang Jalan Desa Sukamantri tersebut dibatalkan.

Meski penanganan dari pihak kecamatan berhasil menjadi solusi sementara, Nurhanudin berharap ada penyelesaian permanen antara warga dan pihak UPT DLHK selaku instansi yang berwenang. Ke depan, Camat Pasar Kemis meminta pengurus lingkungan untuk membuka ruang komunikasi kembali agar polemik keterlambatan pengangkutan sampah ini tidak terulang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pangkal polemik antara warga dengan DLHK ini diakibatkan sopir truk tak mengangkut sampah di wilayah tersebut enggan melaksanakan tugas mengangkut sampah warga akibat belum adanya kesepakatan antara dua belah pihak soal penyesuaian harga menjadi Rp15 ribu per KK dari Rp10 ribu per KK. (zky)

Sumber: