JAKARTA-Setelah Partai Idaman, Partai Rakyat, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, kemarin (24/10) giliran Partai Bulan Bintang (PBB) yang melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran partai politik. Dalam pelaporannya kemarin, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra turun gunung bersama Sekjen Afriansyah Noor. Pengacara kondang itu membawa 36 boks berisi dokumen persyaratan pendaftaran beserta bukti penerimaan pendaftaran di KPU kabupaten/kota. Yusril mengungkapkan, semua persyaratan yang disampaikan ke kabupaten/kota dinyatakan lengkap oleh KPU daerah masing-masing. Atas dasar itu, Yusril mengklaim secara substansi partainya sudah memenuhi persyaratan. Hanya, beberapa di antaranya tidak sempat di-input ke sistem informasi partai politik (sipol). ”Persoalan internet dan jaringan mengakibatkan data tidak semua masuk sipol,” ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta. Menurut ahli hukum tata negara itu, dengan sistem yang belum sempurna, semestinya sipol tidak dijadikan alat untuk menentukan kelayakan sebuah partai. Dengan menunjukkan bukti fisik kelengkapan persyaratan, dia berharap Bawaslu bisa mengambil sikap lain. ”Kita menyerahkan ke Bawaslu untuk membawa keputusan menyatakan PBB dapat dilanjutkan verifikasinya dan diberi tanda terima,” imbuhnya. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, pihaknya akan meneliti kelengkapan berkas laporan PBB. Jika ada syarat formil maupun materiilnya yang belum lengkap, Bawaslu akan mengembalikan untuk dilakukan perbaikan. Namun, jika sudah dinyatakan lengkap, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan perkara selama 14 hari. Dalam kurun waktu tersebut, akan diberikan kesempatan untuk pembuktian. ”Diberikan kesempatan untuk klarifikasi bagi pihak terlapor dan pelapor, lalu pengkajian atas pembuktian,” ujarnya. Meski demikian, jika proses pembuktian dan akses data mudah didapat, bisa saja prosesnya akan lebih cepat. ”Itu tergantung, 14 hari itu paling lama. Prosesnya bisa lebih cepat,” imbuhnya. Bawaslu masih membuka proses pendaftaran laporan pelanggaran administrasi sampai besok (26/10). Sebab, sebagaimana ketentuan, laporan dibatasi sampai tujuh hari setelah adanya pengumuman. Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya akan menghadapi setiap keberatan yang disampaikan partai politik. Dia menjelaskan, penggunaan sipol merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Sebab, untuk setiap partai, ada puluhan ribu anggota serta ribuan kepengurusan di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. ”Bisa dibayangkan berapa yang harus kami verifikasi,” ujarnya. (jpnn)
Yusril Laporkan KPU ke Bawaslu
Kamis 26-10-2017,07:48 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,17:44 WIB
PT Pertamina (Persero) Perluas Akses Layanan Kesehatan bagi Perempuan
Rabu 22-04-2026,21:47 WIB
Pengawasan Kendor, Pelanggaran Kembali Marak, Perhari Tembus 3.000 Truk Tambang Melintas
Rabu 22-04-2026,16:20 WIB
SDN Sukasari 5 Dorong Prestasi Siswa Lewat Ekstrakurikuler
Rabu 22-04-2026,16:24 WIB
Mengikuti Aktivitas Sarapan Bersama di SDN Sukasari 4, Bangun Karakter dan Konsentrasi Siswa
Rabu 22-04-2026,16:29 WIB
SDN Jurumudi 4 Terus Berinovasi Tingkatkan Mutu Pendidikan, Terapkan Metode Belajar Variatif
Terkini
Rabu 22-04-2026,21:48 WIB
Lahan Pertanian Terancam Jadi Gudang, Warga Tangerang Utara Geruduk Kantor Bupati Tangerang
Rabu 22-04-2026,21:47 WIB
Pengawasan Kendor, Pelanggaran Kembali Marak, Perhari Tembus 3.000 Truk Tambang Melintas
Rabu 22-04-2026,21:45 WIB
JPU Minta Eksepsi Jimmy Lie Ditolak, Dugaan Suap PTSL Tangerang
Rabu 22-04-2026,21:42 WIB
BGN Minta Kepala Daerah Perketat Pengawasan SPPG
Rabu 22-04-2026,21:41 WIB