TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang sudah membantu sebanyak 60 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengeluarkan penerbitan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
SLHS bagi SPPG ini dinilai sangat penting karena menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki agar bisa beroperasi, maka pihaknya kini sedang mempercepat proses penerbitannya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin mengatakan, penerbitan SLHS masih dilakukan secara manual dan pihaknya hanya bisa membantu mengeluarkannya.
Sehingga percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG terus dilakukannya, karena menjadi salah satu dari syarat mutlak yang harus dimiliki pengelola dapur MBG agar bisa terus beroperasi.
"Belum ada di laman OSS-nya, maka disepakati senasional menggunakan sertifikat secara manual, karena ini program baru dan prosesnya melalui dinas kesehatan, kami hanya membantu. Bahkan kini sosialisasi terus dimasifkan ke pemilik dapur MBG, terakhir baru ke kita untuk proses cepatnya," katanya di kantornya, Selasa (5/5).
Wawan mengatakan, sudah ada 60 SPPG sampai sekarang yang sudah mengurus lalu menerbitkan SLHS, dan semuanya sudah beroperasi serta tidak ada yang di-suspend BGN.
Sedangkan SPPG yang belum mengurusnya saat ini sudah mulai melakukan pengajuannya, dan kini sedang diproses supaya cepat keluar SLHS-nya.
"Minimal setiap hari itu ada lima SPPG, dan dipastikan kita akan keluarkan perharinya," ujarnya.
Dikatakan Wawan, dalam proses menerbitkan SLHS tidak harus menghitung hari namun bisa juga langsung diterbitkan apabila syaratnya sudah lengkap karena cepat prosesnya.
"Jadi kita hanya fokus pada SLHS-nya saja, cepat prosesnya tidak butuh berhari-hari yang penting itu syarat-syaratnya lengkap. Namun untuk aspek lainnya, bagaimana pemilik dapur MBG-nya saja," ucapnya.
Seperti banyak SPPG yang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)-nya tidak sesuai, kewenangannya ada di dinas teknis, bukan di DPMPTSP Kabupaten Serang.
"Kalau soal itu ada Satgas-nya, kalau kami hanya menjadi salah satu OPD dalam rangka mendukung, yang tugasnya hanya mengeluarkan sertifikat SLHS saja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, menyebutkan ada lima SPPG yang kembali di-suspend Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal itu dikarenakan kelima SPPG tersebut ketahuan melanggar aturan yang berlaku, salah satunya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diketahui tidak seusai dengan standar yang telah ditentukan.
Najib mengatakan, dua Minggu lalu, enam SPPG yang di-suspend BGN sudah kembali beroperasi setelah memperbaiki kesalahan yang dilakukan, namun sudah ada lagi yang dikenakan suspend jumlahnya lima dapur MBG.