JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa pertanggungjawaban pemberantasan korupsi secara politik ada di tangan keduanya, bukan penegak hukum. Dia menegaskan, penegak hukum tidak membuat politik hukum, mereka hanya pelaksana. Seharusnya, ujar Fahri, presiden mencermati dinamika di balik usulan membuat Detasemen Khusus Tipikor. “Sebab sudah saatnya politik penegakan hukum pemberantasan korupsi dievaluasi setelah 15 tahun. Sudah saatnya juga penegakan hukum atas pidana korupsi dipercayakan kembali pada lembaga intinya,” kata Fahri, Rabu (25/10). Menurut Fahri, sebagai pemimpin eksekutif tertinggi maka PresidenJokowi harus bertanggung jawab atas situasi penegakan hukum secara umum dan khususnya pemberantasan korupsi. Isu korupsi sangat berkaitan langsung dengan kredibilitas pemerintahan yang dipimpin oleh presiden. “Jika isu korupsi marak artinya integritas pemerintahan dianggap rendah dan sebaliknya ya, apalagi isu itu dikaitkan dengan banyak ya jumlah penangkapan pejabat,” tambahnya. Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengingatkan presiden agar jangan karena KPK populer akhirnya Jokowi mengalah dengan kebijakan yang seharusnya menjadi hak prerogatifnya dan DPR, yaitu politik legislasi untuk melembagakan pemberantasan korupsi yang lebih baik ke depan. Seperti diketahui, presiden telah memutuskan untuk menunda menyetujui Densus Tipikor yang diwacanakan Kapolri dan Komisi III DPR dalam berbagai rapar kerja. Densus Tipikor adalah kelembagaan yang dimaksudkan untuk mengintensifkan kegiatan pemberantasan korupsi secara lebih masif di seluruh daerah. (boy/jpnn)
Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi soal Densus Tipikor
Rabu 25-10-2017,08:02 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :