Target Sertifikasi Wakaf Rampung Tiga Tahun

Rabu 22-04-2026,21:13 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Pendataan dan administrasi aset wakaf di wilayah Kota Tangsel masih menjadi tantangan. Dari total sekitar 1.562 titik tanah wakaf yang tersebar, baru sebagian kecil yang memiliki dokumen administrasi lengkap.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangsel Yahya Sutaemi mengatakan, upaya penataan aset wakaf telah berjalan sejak satu tahun terakhir. Dari ribuan titik tersebut, baru sekitar 280 aset yang terdokumentasi dengan baik, sementara sisanya masih dalam proses pendataan dan pelengkapan administrasi.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa administrasi wakaf masih perlu dibenahi secara serius,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (22/4).

Adapun jenis aset wakaf yang ada cukup beragam, mulai dari masjid, musala, sekolah, hingga lahan untuk kepentingan sosial lainnya. Dari data yang ada, wakaf untuk pendidikan dan tempat ibadah menjadi yang paling dominan.

Pemerintah bersama pihak terkait menargetkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan. ”Program ini sejalan dengan program nasional sertifikasi wakaf gratis yang digagas oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tambahnyam

Untuk tahun ini, ditargetkan sebanyak 100 sertifikat wakaf dapat diterbitkan. Namun hingga saat ini, baru sekitar 50 persen yang dinyatakan siap karena kendala kelengkapan dokumen.

“Banyak yang belum lengkap karena harus ada rekomendasi dari berbagai pihak, seperti kelurahan dan KUA. Ini yang menjadi tantangan di lapangan,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, berbagai pihak turut dilibatkan untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat agar dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Sertifikasi wakaf dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Tanpa sertifikat resmi, aset wakaf berisiko digugat oleh pihak lain, termasuk ahli waris dari pemberi wakaf.

“Kalau sudah bersertifikat, maka secara hukum lebih kuat dan aman dalam pengelolaannya,” ungkapnya.

Selain itu, aset wakaf yang telah tersertifikasi juga tidak dikenakan pajak, sehingga dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. ”Dengan adanya percepatan sertifikasi ini, diharapkan seluruh aset wakaf di Kota Tangsel dapat terdata dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tutupnya. (bud)

Kategori :