BJB

Kantah Janji Percepat Sertifikasi Aset Pemkab

Kantah Janji Percepat Sertifikasi Aset Pemkab

WAWANCARA: Kasi Pendaftaran Hak pada Kantah Kabupaten Serang Lucky Lukman Hakim saat diwawancarai wartawan beberapa hari lalu.-Agung Gumelar/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kantor Petanahan (Kantah) Kabupaten Serang sedang menunggu kelengkapan berkas-berkas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar proses sertifikasinya dapat segera dilakukan. Kantah berkomitmen mempercepat proses seluruh sertifikasi aset milik Pemkab Serang.

Kasi Pendaftaran Hak pada Kantah Kabupaten Serang Lucky Lukman Hakim mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu berkas-berkas sertifikasi aset Pemkab Serang untuk diserahkan ke Kantah Kabupaten Serang.

"Intinya kita masih menunggu berkas-berkas yang diserahkan Pemkab Serang ke kami, supaya kami juga bisa mempercepat proses sertifikasi asetnya," katanya saat diwawancarai wartawan beberapa hari lalu, Rabu (1/7).

Lucky mengatakan, Pemkab Serang telah menetapkan target percepatan sertifikasi aset sebanyak 250 tahun ini. Pihaknya koorperatif serta siap membantu percepatan sertifikasi untuk pengamanan aset tanah milik Pemkab Serang.

Dari 250 sertifikasi aset yang ditargetkan Pemkab Serang, sejauh ini baru 80 aset yang sudah disertifikasi dan diserahkan ke Pemkab Serang.

"Intinya kita siap membantu proses percepatannya. Tujuannya agar mencegah potensi sengketa di kemudian hari," ujarnya.

Dikatakan Lucky, pihaknya terus berkoordinasi dengan bagian aset di BPKAD Kabupaten Serang, agar segera memenuhi berkas-berkas yang harus diselesaikan.

Ia mengaku tidak ada kendala dalam penyelesaian sertifikasi aset, hanya persoalan pemenuhan berkas dari Pemkab Serang.

"Kalau cepat diserahkan, tentunya kami pun akan cepat menyelesaikannya. Selain itu sudah ada 33 bidang aset yang siap dibagikan sertifikatnya, yang rata-rata aset sekolah dasar, merata di setiap desa ada," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Erwin Setiawan mengatakan, berdasarkan data, terdapat 1.929 bidang aset milik Pemkab Serang. Dari jumlah aset tersebut, aset yang sudah bersertifikat baru 805 bidang aset, sisanya masih dalam proses yang dilakukan secara bertahap.

Pertahunnya ditargetakan 200 aset daerah sudah tersertifikasi. Pihaknya kini tengah menggarap sekitar 100 bidang aset lagi untuk mengejar target sertifikasi sebanyak 200 bidang pada tahun ini.

"Prioritas diberikan kepada aset sekolah, karena dinilai lebih rentan terhadap sengketa, semoga bisa terkejar semuanya. Karena diperkirakan ada sekitar 30 persen aset sekolah yang belum memiliki sertifikat, maka perlu dipercepat," ujarnya.

Dikatakan Erwin, proses sertifikasi satu bidang aset umumnya membutuhkan waktu sekitar satu bulan apabila tidak menemui kendala. Tapi aset yang memiliki persoalan administrasi membutuhkan waktu penyelesaian lebih lama.

Program sertifikasi aset mulai digencarkan sejak 2022. Saat itu baru sekitar 250 bidang aset daerah yang telah bersertifikat. Kini jumlahnya telah meningkat menjadi 805 bidang.

Sumber: