BWI Kota Serang Prioritaskan Sertifikasi Tanah Wakaf
Pelantikan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang masa bakti 2026–2029 oleh Wakil Ketua BWI Pusat Ahmad Zubaidi di Aula Lantai I Setda Kota Serang, Selasa (23/6). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Serang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik oleh Wakil Ketua BWI Pusat Ahmad Zubaidi di Aula Lantai I Setda Kota Serang, Selasa (23/6).
Usai dilantik, kepengurusan baru BWI Kota Serang langsung memprioritaskan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan penguatan tata kelola aset wakaf di Kota Serang.
Ketua BWI Kota Serang Dada Fathoni mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menyinkronkan data tanah wakaf dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang. Pendataan tersebut menjadi dasar untuk mengetahui jumlah aset wakaf yang telah maupun belum memiliki sertifikat.
“Setelah pelantikan ini, kami akan segera melaksanakan berbagai program kerja yang tentunya mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Serang, khususnya yang berkaitan dengan sertifikasi tanah wakaf di Kota Serang,” ujarnya.
Menurut Dada, setelah proses sinkronisasi data selesai, BWI akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf agar memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Ia menegaskan, sesuai tugas dan fungsinya, BWI memiliki tanggung jawab mengamankan aset-aset wakaf sekaligus memastikan pengelolaannya berjalan baik dan produktif.
“Kami bertanggung jawab mengamankan aset-aset wakaf agar dapat terkelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua BWI Pusat Ahmad Zubaidi meminta pengurus yang baru dilantik segera menyusun program kerja dan memperkuat penghimpunan wakaf uang.
Menurutnya, wakaf uang memiliki potensi besar karena dapat dihimpun dari berbagai lapisan masyarakat dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi.
“Hal yang paling utama adalah melakukan penggalangan wakaf, terutama wakaf uang yang saat ini telah diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.
Ahmad menyebut potensi wakaf uang secara nasional mencapai sekitar Rp181 triliun per tahun. Dana yang dihimpun tidak langsung disalurkan, melainkan ditempatkan pada instrumen investasi syariah yang aman dan produktif, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
“Hasil investasinya dapat dimanfaatkan untuk bantuan fakir miskin, beasiswa pendidikan, layanan kesehatan gratis, dan berbagai program sosial lainnya,” katanya.
Ia berharap BWI Kota Serang dapat mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf sekaligus mengembangkan wakaf uang sebagai instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ald)
Sumber:

