BJB

BWI Kota Serang Prioritaskan Sertifikasi Tanah Wakaf

BWI Kota Serang Prioritaskan Sertifikasi Tanah Wakaf

Pelantikan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang masa bakti 2026–2029 oleh Wakil Ketua BWI Pusat Ahmad Zubaidi di Aula Lantai I Setda Kota Serang, Selasa (23/6). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Serang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik oleh Wakil Ketua BWI Pusat Ahmad Zu­baidi di Aula Lantai I Setda Kota Serang, Selasa (23/6).

Usai dilantik, kepengurusan baru BWI Kota Serang lang­sung memprioritaskan per­cepatan sertifikasi tanah wakaf dan penguatan tata kelola aset wakaf di Kota Serang.

Ketua BWI Kota Serang Dada Fathoni mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menyinkronkan data tanah wakaf dengan Kemen­terian Agama (Kemenag) Kota Serang. Pendataan tersebut menjadi dasar untuk me­ngetahui jumlah aset wakaf yang telah maupun belum memiliki sertifikat. 

“Setelah pelantikan ini, kami akan segera melaksanakan berbagai program kerja yang tentunya mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Serang, khususnya yang berkaitan dengan sertifikasi tanah wakaf di Kota Serang,” ujarnya.

Menurut Dada, setelah pro­ses sinkronisasi data selesai, BWI akan berkoordinasi de­ngan Pemerintah Kota (Pem­kot) Serang untuk meng­op­timalkan pemanfaatan aset wakaf agar memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat. 

Ia menegaskan, sesuai tugas dan fungsinya, BWI memiliki tanggung jawab mengamankan aset-aset wakaf sekaligus me­mastikan pengelolaannya berjalan baik dan produktif. 

“Kami bertanggung jawab mengamankan aset-aset wakaf agar dapat terkelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua BWI Pusat Ahmad Zubaidi meminta pengurus yang baru dilantik segera menyusun pro­gram kerja dan mem­per­kuat penghimpunan wakaf uang.

Menurutnya, wakaf uang memiliki potensi besar karena dapat dihimpun dari berbagai lapisan masyarakat dan di­manfaatkan untuk mendukung pembangunan di bidang pen­didikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi. 

“Hal yang paling utama ada­lah melakukan peng­galangan wakaf, terutama wakaf uang yang saat ini telah diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Ahmad menyebut potensi wakaf uang secara nasional mencapai sekitar Rp181 triliun per tahun. Dana yang dihim­pun tidak langsung disalurkan, melainkan ditempatkan pada instrumen investasi syariah yang aman dan produktif, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

“Hasil investasinya dapat dimanfaatkan untuk bantuan fakir miskin, beasiswa pen­didikan, layanan kesehatan gratis, dan berbagai program sosial lainnya,” katanya.

Ia berharap BWI Kota Serang dapat mengoptimalkan penge­lolaan aset wakaf sekaligus mengembangkan wakaf uang sebagai instrumen pem­berdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ald)

Sumber: