Polsek Pamulang Ungkap Laporan Curanmor Kurang dari 1x24 Jam

Minggu 29-03-2026,20:50 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil me­ng­ungkap kasus pencurian ken­daraan bermotor (curan­mor) dalam waktu kurang dari 1x24 jam. 

Dalam pengungkapan terse­but, polisi mengamankan pe­laku berinisial F.N.S (27) pa­da Rabu, 25 Maret 2026.

Kapolsek Pamulang, Galuh Febri Saputra, mengatakan pe­ngungkapan kasus ini ber­awal dari laporan korban ber­inisial M.W yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan ruko konsultan hukum properti Sulaiman, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pa­mulang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 09.26 WIB. Saat kejadian, korban diketahui lupa menca­but kunci kontak yang masih menempel di kendaraan.

“Berdasarkan hasil penyelidi­kan dan informasi dari korban, di hari yang sama sekitar pukul 15.36 WIB, sepeda motor ter­sebut diketahui berada di sebe­rang Restoran Gacoan,” ujarnya ke­pada wartawan, Minggu (28/3).

Galuh menambahkan, setelah memastikan kendaraan terse­but milik korban berdasarkan ciri-ciri yang ada, tim Reskrim yang dibantu juru parkir lang­sung mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam restoran.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Polsek Pamulang untuk proses penyi­dikan lebih lanjut,” tambahnya.

Galuh mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat me­markir kendaraan, memastikan kunci kontak tidak tertinggal, serta menggunakan kunci pe­ngaman tambahan guna men­cegah aksi pencurian.

“Apabila menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, masya­rakat diharapkan segera mela­por ke Polsek atau Polres ter­dekat maupun melalui layanan Polri 110,” tutupnya. (bud)

Kategori :