BJB FEBRUARI 2026

Polsek Pamulang Ungkap Laporan Curanmor Kurang dari 1x24 Jam

Polsek Pamulang Ungkap Laporan Curanmor Kurang dari 1x24 Jam

Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra (dua kanan) dan anggota foto bersama di depan barang bukti yang diamankan dalam kasus curanmor yang diungkap. -Humas Polsek Pamulang Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil me­ng­ungkap kasus pencurian ken­daraan bermotor (curan­mor) dalam waktu kurang dari 1x24 jam. 

Dalam pengungkapan terse­but, polisi mengamankan pe­laku berinisial F.N.S (27) pa­da Rabu, 25 Maret 2026.

Kapolsek Pamulang, Galuh Febri Saputra, mengatakan pe­ngungkapan kasus ini ber­awal dari laporan korban ber­inisial M.W yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan ruko konsultan hukum properti Sulaiman, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pa­mulang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 09.26 WIB. Saat kejadian, korban diketahui lupa menca­but kunci kontak yang masih menempel di kendaraan.

“Berdasarkan hasil penyelidi­kan dan informasi dari korban, di hari yang sama sekitar pukul 15.36 WIB, sepeda motor ter­sebut diketahui berada di sebe­rang Restoran Gacoan,” ujarnya ke­pada wartawan, Minggu (28/3).

Galuh menambahkan, setelah memastikan kendaraan terse­but milik korban berdasarkan ciri-ciri yang ada, tim Reskrim yang dibantu juru parkir lang­sung mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam restoran.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Polsek Pamulang untuk proses penyi­dikan lebih lanjut,” tambahnya.

Galuh mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat me­markir kendaraan, memastikan kunci kontak tidak tertinggal, serta menggunakan kunci pe­ngaman tambahan guna men­cegah aksi pencurian.

“Apabila menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, masya­rakat diharapkan segera mela­por ke Polsek atau Polres ter­dekat maupun melalui layanan Polri 110,” tutupnya. (bud)

Sumber: