Polsek Pamulang Ungkap Laporan Curanmor Kurang dari 1x24 Jam
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra (dua kanan) dan anggota foto bersama di depan barang bukti yang diamankan dalam kasus curanmor yang diungkap. -Humas Polsek Pamulang Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial F.N.S (27) pada Rabu, 25 Maret 2026.
Kapolsek Pamulang, Galuh Febri Saputra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial M.W yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan ruko konsultan hukum properti Sulaiman, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 09.26 WIB. Saat kejadian, korban diketahui lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di kendaraan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari korban, di hari yang sama sekitar pukul 15.36 WIB, sepeda motor tersebut diketahui berada di seberang Restoran Gacoan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/3).
Galuh menambahkan, setelah memastikan kendaraan tersebut milik korban berdasarkan ciri-ciri yang ada, tim Reskrim yang dibantu juru parkir langsung mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam restoran.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Polsek Pamulang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Galuh mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, memastikan kunci kontak tidak tertinggal, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian.
“Apabila menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat maupun melalui layanan Polri 110,” tutupnya. (bud)
Sumber:

