Diprotes, Parkir Berbayar Pamulang Permai 1 Ditunda

Senin 02-03-2026,21:16 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

Penolakan tersebut disam­paikan dalam aksi yang meli­batkan warga, pedagang kaki lima (PKL), juru parkir, hingga pengemudi ojek online yang biasa mangkal di kawasan ter­sebut. Aksi ini dilakukan di Lobi Balai Kota Tangsel, Senin (2/3) pagi.

Dengan menggunakan se­jum­lah kendaraan roda empat dan dua, seratusan warga yang tergabung dalam paguyuban ini mendatangi kantor Balai Kota. Dengan menggunakan pengeras suara dan memben­tangkan spanduk, warga pa­gu­yuban menyampaikan as­pirasi dan tuntukan mereka.

Ketua Paguyuban Pamulang Permai 1, Amos Sugiarto me­ngatakan, kedatangannya ber­tujuan menuntut hak warga atas area fasilitas umum peru­mahan yang disebut telah di­lelang oleh Dinas Perhubu­ngan (Dishub) atas perintah Wali Kota Tangsel.

“Kami adalah paguyuban yang dibentuk warga Peru­mahan Pamulang Permai 1. Tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan sebe­lumnya kepada warga terkait rencana parkir berbayar ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/3).

Pria yang biasa disapa Gus Amos ini menambahkan, war­ga mengaku keberatan de­ngan adanya parkir berbayar serta rencana penutupan enam titik akses portal yang dinilai akan membatasi mo­bilitas warga dan pemilik ruko.

“Kami merasa seperti di­penjara karena akan ada enam titik penutupan dan hanya satu pintu keluar-masuk,” tam­bahnya.

Menurutnya, di wilayah RW tersebut terdapat sekitar 150 ruko dan rumah, serta kurang lebih 200 pedagang kaki lima yang beraktivitas secara ber­gantian dari pagi hingga ma­lam hari, termasuk area pasar kaget.

Paguyuban juga menyoroti dugaan pemberian dana kom­pensasi oleh pihak pengelola kepada oknum tertentu. Na­mun, ia enggan menyebutkan nama pihak yang dimaksud.

“Saya sendiri sebagai pemilik ruko pernah ditawari uang agar menyetujui parkir ber­bayar, tapi saya tolak,” tegas­nya.

Selain itu, warga menilai ti­dak ada transparansi terkait perjanjian sewa atau hasil le­lang antara pemerintah kota dan pihak pengelola. Mereka juga menyebut tidak ada surat izin atau persetujuan dari RT, RW, lurah, camat, DPRD, hing­ga aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Pagu­yuban Pamulang Permai 1 menyampaikan sedikitnya 14 tuntutan, di antaranya tidak adanya musyawarah dengan pemilik ruko dan perumahan pamulang permai 1, dari Blok SH 1-12. Pihak PT memberikan dana kompenisisasi hanya kepada oknum tertentu, tidak bisa menunjukkan surat per­jan­jian sewa memyewa atau lelang dari Walikota dan Dis­hub. 

Tidak ada surat ijin dari war­ga RW 23 RT/RW, tidak adanya surat ijin dari dprd, lurah, ca­mat, pol pp, polsek dan pol­res. ”Kami anggap proyek parkir berbayar cacat hukum,” jelasnya.

Tuntutan warga selanjutnya adalah meminta BPK dan KPK mengaudit Pemkot dan Dis­hub Kota Tangsel. Menuntut Walikota dan Kepala Dishub mundur jika tidak berpihak kepada rakyatnya. Warga me­ngaku taat bayar pajak PBB, surat rumah dan ruko adalah hak milik bukan guna bangu­nan milik Pemkot Tangsel.

Cabut dan batalkan pemasa­ngan parkir berbayar. Warga minta pihak polsek dan polres menjamin keamanan warga kami RW 23. ”Kami akan me­lakukan aksi yang lebih besar jika tidak adanya tanggapan dari pemkot dan kami akan melakukan tuntutan hukum ke meja pengadilan. Kami akan audensi dengan KPK dan bapak menteri,” tuturnya.

Gus Amos mengaku, surat edaran terkait kebijakan ter­sebut berlaku sejak 29 Januari hingga 1 Maret 2026. Namun, mereka menilai masa berlaku sudah habis dan tidak seha­rusnya diperpanjang.

Meski demikian, pihak pe­nge­lola tetap melakukan pem­bangunan, yang saat ini baru pada tahap pembuatan pondasi.

Kategori :