BJB

11 Aset yang Digunakan Tanpa Izin Ditertibkan

11 Aset yang Digunakan Tanpa Izin Ditertibkan

DIWAWANCARAI: Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Aron Nugraha saat diwawancarai beberapa waktu lalu. -Dani Mukarom/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten Tangerang menertibkan berbagai lahan milik pemerintah yang dimanfaatkan pihak lain tanpa izin. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 11 lokasi aset berhasil ditertibkan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Aron Nugraha, mengatakan penertiban dilakukan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan aset, mulai dari kios, warung hingga pangkalan pasir yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Tangerang.

"Alhamdulillah tahun lalu ada 11 bidang tanah aset yang berhasil kami tertibkan bersama Kejaksaan. Bentuk pemanfaatannya bermacam-macam, ada kios, warung, sampai pangkalan pasir," ujar Aron, Selasa (14/7).

Aron mengatakan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya BPKAD Kabupaten Tangerang menjaga aset daerah agar tetap sesuai dengan peruntukannya dan tidak beralih fungsi secara sepihak oleh masyarakat.

Objek yang ditertibkan, kata dia, tidak hanya berupa lahan kosong, tetapi juga fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang belum dimanfaatkan, hingga lahan pendidikan.

Salah satu kasus yang ditangani berada di kawasan Sodong, di mana sebagian lahan pendidikan dimanfaatkan untuk mendirikan beberapa kios. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, para pengguna lahan mengakui bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah dan bersedia membongkar bangunan secara mandiri."Di lahan pendidikan itu ada sekitar tiga kios kecil. Kami lakukan pendekatan secara persuasif dan akhirnya mereka mengakui bahwa itu bukan tanah miliknya, kemudian kios-kios tersebut dibongkar," katanya.

Kendati demikian, Aron menuturkan penertiban selalu mengedepankan pendekatan humanis. Langkah hukum menjadi pilihan terakhir apabila upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

Pada tahun ini, kata Aron, BPKAD kembali mengidentifikasi sekitar 10 bidang tanah yang diduga dimanfaatkan tanpa hak. Penanganannya juga akan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang."Saat ini per Juni kami sedang mengidentifikasi sekitar 10 bidang yang akan dilakukan penertiban. Namun, upaya kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu," jelasnya.

Senada, Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah mengatakan, masyarakat harus berperan aktif menjaga aset milik Pemkab Tangerang. Salah satu caranya dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Ataullah menuturkan, pihaknya terbuka menerima konfirmasi maupun laporan dari masyarakat terkait status kepemilikan aset, termasuk jalan lingkungan maupun tanah yang diduga merupakan aset pemerintah."Jika ada dugaan aset pemerintah dimanfaatkan tanpa izin atau status lahannya belum jelas, silakan sampaikan kepada BPKAD, melalui kelurahan maupun kecamatan. Semua informasi akan kami cek di lapangan dan kami telusuri berdasarkan data yang ada," katanya. (dan/and)

 

Sumber: