TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel menyatakan akan menunda pemberlakuan parkir berbayar di kawasan Pamulang Permai 1, Pamulang menyusul penolakan warga.
Pemerintah berencana melakukan mediasi ulang guna mencari solusi yang sesuai aturan dan kondusif bagi semua pihak. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangsel Yanuar mengatakan, lahan yang dipermasalahkan merupakan aset pemerintah daerah yang telah diserahkan kepada Dishub sejak 2022 dan ditetapkan sebagai zona parkir.
“Secara fisik, aset tersebut sudah diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Tangsek sebagai lahan zonasi parkir. Itu menjadi amanah yang wajib kami amankan,” ujarnya kepada wartawan seusai menemui warga yang bergabung dalam Paguyuban Ruko, Perumahan dan Kuliner RW 23 Pamulang Permai 1 di Balai Kota, Senin (2/3).
Yanuar menambahkan, sejak 2022 lahan tersebut disebut belum terkelola secara optimal dan kerap dimanfaatkan sebagai parkir liar tanpa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Pada 2025 akhir, PT Las mengajukan permohonan untuk menyewa dan mengelola lahan parkir tersebut. Dishub Kota Tangsel kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk masa uji coba satu bulan, meski secara aturan dapat diberikan hingga enam bulan atau satu tahun.
“Kami sengaja hanya satu bulan agar pengelolaan berjalan kondusif terlebih dahulu. Jika belum kondusif, kerugian pengelola tidak terlalu besar,” tambahnya.
Yanuar menyebut, nilai retribusi yang dibayarkan PT Las untuk satu bulan sekitar Rp10 juta dan telah masuk ke kas daerah. Terkait alasan tidak dilakukan lelang, pihaknya menyatakan karena lahan tersebut sebelumnya belum pernah dikelola secara resmi.
“Kalau sudah ada pengelola sebelumnya, biasanya dilelang. Karena ini belum pernah terkelola sejak 2022, dan selama ini menjadi parkir liar tanpa pemasukan ke daerah, maka kami menunjuk pihak yang berminat,” jelasnya.
Rencananya, operasional parkir berbayar semula ditargetkan mulai berlaku pada 29 Januari hingga 1 Maret 2026. Namun, akibat penolakan warga dan kendala di lapangan, pengelolaan tersebut kini ditunda.
“Dengan kondisi seperti ini, kami tunda dulu dan akan mediasi ulang dengan warga Pamulang,” tuturnya.
Untuk tarif, Yanuar menyebut telah mengacu pada peraturan daerah, dengan tarif maksimal Rp5.000 dan toleransi 10 menit pertama tidak dikenakan biaya. Retribusi tersebut berlaku tanpa batasan waktu hingga 12 jam.
Terkait potensi pendapatan dari kawasan tersebut, Yanuar menyatakan hal itu merupakan kewenangan pengelola untuk memperkirakan. ”Hingga kini, kami masih membuka ruang dialog dengan warga guna mencari solusi terbaik terkait pengelolaan parkir di Pamulang Permai 1 ini,” tutupya.
Ratusan Warga Demo di Balai Kota
Penundaan kebijkan arif berbayar ini terjadi setelah ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Ruko, Perumahan dan Kuliner RW 23 Pamulang Permai 1 menolak terhadap rencana penerapan parkir berbayar di lingkungan mereka.