Pernikahan Terbanyak pada September

Rabu 18-10-2017,08:52 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang mencatat, sebanyak 17.446 peristiwa pernikahan selama sembilan bulan terakhir. Pernikahan terbanyak pada bulan September, sebanyak 4.153 pernikahan. Jika dibandingkan pada tahun sebelumnya dalam periode yang sama, angka pernikahan tahun ini meningkat. Selama kurun waktu Januari sampai September 2016, sebanyak 16.399 pasangan menikah. Dari semua pernikahan, pihak Kemenag belum menemukan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh pengantin. Demikian disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Tangerang, Mohamad Iqro. Dia menegaskan, proses pendaftaran pernikahan di kantor urursan agama (KUA) sangat mudah dan cepat sepanjang pasangan calon pengantin memenuhi semua persyaratan. Dari segi umur misalnya, laki-laki minimal berusia 21 tahun dan perempuan 16 tahun. Untuk menentukan status calon pengantin, belum menikah atau duda/janda, harus dilakukan koordinasi dengan pihak desa terlebih dahulu. “Kartu tanda penduduk (KTP) pun tidak bisa menjadi dasar utama menentukan status seseorang, apalagi karena saat ini lagi keterbatasan blanko. Bisa saja perubahan status pernikahan beberapa tahun yang lalu belum diubah,” ujar Iqro kepada Tangerang Ekspres, Selasa (17/10). Selain pernikahan, jumlah itsbat nikah juga mengalami peningkatan. Tahun lalu, itsbat nikah hanya tercatat sebanyak 219, sedangkan tahun ini sudah ada 348. Iqro menjelaskan, itsbat nikah merupakan cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan siri. Penyebab nikah siri, menurut Iqro, adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang akibat hukum dari nikah siri itu sendiri. Selain itu, menikah siri karena di antara calon pengantin terdapat yang belum cukup umur. “Kalau nikah siri itu pasti tidak bisa mengurus akta lahir anak dan administrasi lainnya. Melalui itsbat nikah, pasangan suami istri dapat memperoleh buku nikah dari Kemenag. Kami mengeluarkan buku nikah apabila sudah ada izin dari pengadilan agama, dengan dibuktikan adanya putusan tentang itsbat nikah,” ucap dia. Dia menambahkan, pernikahan siri menjadi perhatian Kemenag sejak lama. Namun Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk melarang. Pihaknya bertugas untuk menyampaikan imbauan agar umat tak lagi menikah siri. Tidak hanya itu, Kemenag juga berupaya menekan angka perceraian. Upaya terbaru yang dilakukan yaitu menugaskan sebanyak 232 penyuluh non pegawai negeri sipil (PNS) di 29 kecamatan. Para penyuluh terbagi dalam beberapa bidang, antara lain pengentasan buta huruf Al-quran, keluarga sakinah, pengelolaan zakat, pemberdayaan wakaf, produk halal, kerukunan umat beragama, radikalisme dan aliran sempalan, napza (narkotik, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) dan HIV/AIDS (human immunodeficiency virus infection and acquired immune deficiency syndrome). “Penyuluhan disampaikan setiap ada pengajian. Mudah-mudahan dengan program yang baru dimulai tahun ini dapat mengurangi angka perceraian dan peristiwa nikah siri,” imbuh Iqro. Di sisi lain, stok buku nikah dipastikan aman. Hingga kemarin, buku nikah masih tersisa sebanyak 3.400 pasang. Setiap permintaan, pihak Kemenag hanya mendistribusikan ke KUA sebanyak 100 pasang buku nikah. (mg-3)

Tags :
Kategori :

Terkait