Sekda Sidak ASN Pemprov di Hari Pertama Ramadan

Kamis 19-02-2026,21:34 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

Lebih lanjut, aturan ini berlaku bagi ASN yang ada di lingkup Pemprov Banten tidak termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang pelayanan, seperti Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan (Dindikbud) Banten dan lain sebagainya.

Ia mengaku, aturan jam kerja tersebut dikembalikan kepada OPD masing-masing, dan disampaikan kepada Sekda Banten. Namun jam kerjanya harus tetap sama sesuai aturan yakni 35 jam dalam satu pekan.

"Kalau pelayanan dikem­balikan kepada OPD masing-masing, mereka yang tahu situasi kondisinya, karena tidak akan sama rutinitas dengan OPD lainnya. Gak mungkin juga masyarakat mengikuti jam pemprov," tuturnya. (mam)

Kategori :