Lebih lanjut, aturan ini berlaku bagi ASN yang ada di lingkup Pemprov Banten tidak termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang pelayanan, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dan lain sebagainya.
Ia mengaku, aturan jam kerja tersebut dikembalikan kepada OPD masing-masing, dan disampaikan kepada Sekda Banten. Namun jam kerjanya harus tetap sama sesuai aturan yakni 35 jam dalam satu pekan.
"Kalau pelayanan dikembalikan kepada OPD masing-masing, mereka yang tahu situasi kondisinya, karena tidak akan sama rutinitas dengan OPD lainnya. Gak mungkin juga masyarakat mengikuti jam pemprov," tuturnya. (mam)