TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, melakukan inspeksi pendadak atau sidak ke beberapa OPD di lingkungan Pemprov Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (19/2).
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh ASN menjalani Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Lingkungan Pemprov Banten.
Sidak tersebut dilakukan Deden bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ai Dewi Suzana, dan Inspektur Daerah Sitti Ma'ani Nina.
Deden mengatakan bahwa di hari pertama Ramadan langsung sidak di dua OPD, yakni Inspektorat, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DJP). Berdasarkan hasilnya, masih ada beberapa ASN yang dimungkinkan telah masuk jam kerja sesuai SE yang berlaku.
"Jumlah pegawai yang masuk sesuai dengan surat edaran itu 95% untuk Inspektorat. Nah, untuk DKP memang 70% ya, mengingat dia itu tersebar ke UPT-UPT," katanya usai sidak, Kamis (19/2).
Meski begitu, ia mengapresiasi ASN lainnya yang telah mengindahkan SE dan bekerja maksimal meskipun dalam kondisi sedang berpuasa.
"Saya apresiasi kepada rekan-rekan ASN, ternyata memang di bulan suci Ramadan ini tidak mengurangi semangat mereka untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," ungkapnya.
Deden mengaku, sidak tersebut akan dilakukan setiap harinya selama periode Ramadan dengan menyisir semua OPD yang ada di lingkungan Pemprov Banten.
"Iya, insya Allah ya kalau gak ada tugas luar, saya kemudian Bu Kaban (BKD), dan Bu Inspektur (Inspektorat) akan tetap sidak ke OPD-OPD," tegasnya.
Ia menuturkan, bagi ASN yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kategorinya. Sanksi ini berlaku sama seperti aturan disiplin ASN di bulan lainnya.
"Ya kalau sanksi kan memang ada, di luar bulan puasa juga sanksi tetap ada gitu, dan itu tetap akan berjalan. Diantaranya pengurangan tukin (tunjangan kinerja), ada teguran, dan lain-lain. Termasuk ya jam siang juga kita cek," jelasnya.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, aturan jam kerja tersebut telah disepakati bersama dengan menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, di mana jam kerja sebanyak 35 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Aturan jam kerja ini menggeser waktu kerja normal menjadi lebih pagi, sehingga tidak mengurangi atau menambah jam kerja sesuai aturan pada saat Ramadan.
"Aturan jamnya sama 7 jam dalam satu hari atau 35 jam selama satu minggu. Ini pernah dilakukan bahkan lebih pagi waktu Pak WH (Gubernur Banten sebelumnya Wahidin Halim)," katanya.
Menurut Ai, aturan ini dibuat agar ASN dapat lebih pagi dalam menjalankan aktivitas kerjanya, dan pulang lebih awal untuk mengurus sanak keluarga dalam menyiapkan bukaan. "Ini juga berdasarkan pendapat dari eselon II lainnya, agar mereka lebih pagi dan lebih leluasa untuk mengurus keluarga," ungkapnya.