Raperda Utilitas Bakal Atur Kabel Masuk Tanah

Rabu 18-02-2026,21:39 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Pemkot Ta­ngerang melalui Dinas Pe­ker­jaan Umum dan Penataan Ru­ang (PUPR) tengah serius mematangkan Rancangan Pe­raturan Daerah (Raperda) ten­tang Penataan Jaringan Uti­litas. Langkah ini diambil guna menciptakan keteraturan infrastruktur kota sekaligus mengatasi semrawutnya kabel udara yang selama ini meng­ganggu estetika kota hingga mengancam keselamatan peng­guna jalan.

Badan Pembentukan Pe­ra­turan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang mulai mendalami Rancangan Pera­turan Daerah (Raperda) tentang Penataan Jaringan Utilitas. Hal itu disampaikan Ketua Ba­pem­perda DPRD Kota Tangerang, Apanudin usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Di­nas Pekerjaan Umum dan Pe­nataan Ruang (PUPR) selaku pengusul Raperda tersebut, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Apanudin menjelaskan, ur­gensi Raperda tersebut didasari oleh banyaknya keluhan terkait jaringan kabel fiber optik dan kabel listrik yang melintang tidak beraturan.

”Kabel-kabel yang terjuntai di sepanjang jalan ini sangat mengganggu estetika kota. Le­bih dari itu, kondisi ini beri­siko mencelakakan pengen­dara,” ungkap Apanudin yang kerap disapa Jalu.

Melalui Perda tentang Pe­na­taan Jaringan Utilitas, kata Apa­nudin, DPRD mendorong adanya aturan agar kabel yang saat ini melintang di udara bisa diturunkan menjadi satu kesa­tuan dalam satu saluran bawah tanah.

Sebagai percontohan, politisi dari Partai Gerindra ini merujuk kawasan Jalan Burok, Keca­ma­tan Batuceper yang kini tam­pil lebih rapi setelah dilaku­kan pelebaran jalan dan pena­naman kabel di bawah tanah. ”Secara estetika, hasilnya sudah sangat baik,” ujarnya.

Meski demikian, Apanudin mengaku bahwa implementasi penataan kabel secara menye­luruh membutuhkan biaya yang sangat besar. Diprediksi mencapai triliunan rupiah. Oleh karenanya, pihaknya ber­sama Pemkot Tangerang tengah melakukan kajian pembiayaan termasuk peluang kerja sama dengan pihak ketiga. Dia juga menekankan perlunya koor­dinasi lintas Organisasi Perang­kat Daerah (OPD).

Sebagai langkah jangka pen­dek sebelum sistem bawah ta­nah terealisasi sepenuhnya, DPRD mengusulkan agar selu­ruh kabel udara diikat menjadi satu kesa­tuan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi kabel ilegal. ”Jika ada kabel di luar ika­tan tersebut, patut di­perta­nyakan legalitasnya,” te­gasnya.

Apanudin optimis Raperda Utilitas dapat disahkan tahun ini. Saat ini, Naskah Akademik (NA) dan draf Raperda telah dinyatakan selesai oleh Dinas PUPR.

”Mudah-mudahan Raperda ini selesai tahun 2026 ini. Saya juga tidak mau sekadar banyak judul Raperda tapi realisasinya nihil. Kami ingin pastikan atu­ran ini siap dijalankan,” pung­kasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, Chaerul Syamsudin mengungkapkan, progres re­gulasi tersebut telah mencapai tahap naskah akademik dan siap diuji coba setelah disam­paikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem­per­da) DPRD Kota Tangerang.

Chaerul menegaskan, inti da­ri Raperda tersebut mewa­jibkan penempatan jaringan utilitas, terutama kabel teleko­munikasi, untuk beralih dari kabel udara ke sistem bawah tanah.

”Kami tidak lagi menganjurkan ada­nya kabel udara di Kota Tangerang yang sering dike­luhkan masyarakat karena men­juntai. Fokus kami adalah penataan dan penertiban agar estetika kota tetap terjaga,” ujar Chaerul.

Selain faktor keindahan, pe­nataan ini diproyeksikan dapat meningkatkan Pendapatan As­li Daerah (PAD) melalui pe­ngaturan penempatan utilitas yang lebih terstruktur. Menu­rutnya, Dinas PUPR menar­getkan penguatan substansi terkait teknis ducting atau sis­tem bawah tanah bersama ini dapat rampung pada se­mester satu tahun ini.

Meski regulasi masih digodok, kata Chaerul, pihaknya meng­klaim telah bergerak melakukan penanganan di lapangan. Ko­laborasi dengan Asosiasi Penye­lenggara Jaringan Teleko­mu­nikasi (Apjatel) dan berbagai penyedia layanan (provider) terus dilakukan.

Kategori :