Dia menyebut, saat ini beberapa ruas jalan telah memulai transisi ke sistem utilitas terpadu, seperti di Jalan Burok, Lio Baru sudah berjalan. Kemudian untuk di Jalan Dr. Sitanala sudah masuk dalam rencana mapping berikutnya.
”Termasuk kawasan Pintu Air 10, menjadi titik akhir target pemetaan saat ini,” ujar Chaerul
”Kami tetap optimis, meskipun tidak ada proyek pelebaran jalan dalam waktu dekat, kabel-kabel yang ada di atas akan tetap kami arahkan untuk masuk ke bawah tanah (underground),” tambahnya.
Chaerul menambahkan, Bidang Tata Ruang juga telah menyiapkan langkah-langkah administratif bagi provider yang tidak patuh atau masih nekat memasang kabel udara baru. Secara mekanisme pihaknya akan memberikan teguran secara bertahap melalui surat peringatan teguran serta penolakan izin bagi pemohon yang tetap mengajukan pemasangan kabel udara.
”Dengan adanya Raperda ini, diharapkan infrastruktur digital dapat berkembang pesat tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan warga di ruang publik,” tutupnya. (ziz)