TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi para pelaku olahraga, seperti atlet, pelatih, wasit, serta tenaga pendukung olahraga lainnya.
Hal ini diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Ketua Umum KONI, Marciano Norman di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan pelaku olahraga merupakan kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko kerja, baik saat latihan maupun pertandingan.
Risiko cedera hingga dampak sosial ekonomi di masa depan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan KONI sepakat bersinergi dalam melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku olahraga di seluruh Indonesia, sekaligus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak insan olahraga mendapatkan perlindungan.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pelaku olahraga
"Melalui sinergi dengan KONI, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para atlet, pelatih, wasit, dan seluruh ekosistem olahraga, sehingga mereka dapat lebih fokus menciptakan prestasi serta menyongsong masa depan yang lebih baik dengan rasa aman," katanya dalam keterangan, Selasa (10/2).
Ia menuturkan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang dihadirkan untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali, termasuk pelaku olahraga.
"Atlet dan ofisial memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan agar risiko kerja yang mereka hadapi tidak berdampak pada keberlangsungan hidup dan keluarganya," ujarnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini sekitar 265 ribu pelaku olahraga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam tiga tahun terakhir, tercatat sekitar 4.200 atlet mengalami kecelakaan kerja dengan total manfaat perlindungan yang dibayarkan lebih dari Rp31 miliar. Selain itu, terdapat 63 atlet meninggal dunia dengan total manfaat hampir Rp2 miliar.
Sementara itu, Ketua Umum KONI, Marciano Norman menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi insan olahraga, baik saat aktif bertanding maupun setelah masa pengabdian mereka berakhir.
"Atlet adalah patriot olahraga, pejuang bangsa di masa damai. Sudah seharusnya negara hadir tidak hanya saat mereka bertanding, tetapi juga dalam menjamin perlindungan dan masa depan mereka," tuturnya.
Ia menegaskan, KONI berkomitmen mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem olahraga.
"Dengan perlindungan yang memadai, atlet dapat fokus berlatih dan berprestasi tanpa dibebani kekhawatiran terhadap risiko kerja, karena negara hadir memberikan perlindungan secara maksimal," katanya.