Acep menambahkan, kriteria penerima manfaat yang mendapatkan perlindungan sosial yaitu, Warga Kota Tangerang (ber-KTP Kota Tangerang) yang masuk dalam data Desil 1 hingga Desil 5. Kemudian jenis perkejaan diprioritaskan bagi pekerja informal seperti ojek, asisten rumah tangga (ART), petugas parkir, dan profesi serupa lainnya.
”Sebelumnya kami dari Dinsos melakukan pemadanan data ketat dengan pihak BPJS dan Kemensos untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran dan belum ter-cover oleh program jaminan lainnya,” kata Acep.
”Perlindungan yang Diberikan Program ini difokuskan pada dua jenis perlindungan utama, yakni program JKK dan JKM,” sambungnya.
Dia berharap, dengan adanya bantuan sosial tersebut, penerima manfaat dapat bekerja dengan nyaman.
”Harapan kami, dengan adanya bantuan ini, masyarakat Kota Tangerang yang bekerja di sektor informal memiliki ketenangan. Jika terjadi risiko saat melakukan aktivitas pekerjaan, semuanya sudah terjamin oleh pemerintah,” ujar Acep.
Dia menambahkan, melalui program ini, Pemkot Tangerang terus berupaya menekan angka kemiskinan ekstrem dan memberikan rasa aman bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga di wilayah Kota Tangerang. (ziz)