4 Ahli Waris Pekerja Rentan Dapat Santunan Kematian

Selasa 03-02-2026,21:27 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Endang Sahroni

Acep menambahkan, kriteria penerima manfaat yang men­dapatkan perlindungan sosial yaitu, Warga Kota Tangerang (ber-KTP Kota Tangerang) yang masuk dalam data Desil 1 hingga Desil 5. Kemudian jenis perkejaan diprioritaskan bagi pekerja informal seperti ojek, asisten rumah tangga (ART), petugas parkir, dan profesi serupa lainnya.

”Sebelumnya kami dari Din­sos melakukan pemadanan data ketat dengan pihak BPJS dan Kemensos untuk memas­tikan penerima manfaat tepat sasaran dan belum ter-cover oleh program jaminan lain­nya,” kata Acep.

”Perlindungan yang Diberi­kan  Program ini difokuskan pada dua jenis perlindungan utama, yakni program JKK dan JKM,” sambungnya.

Dia berharap, dengan adanya bantuan sosial tersebut, pene­rima manfaat dapat bekerja dengan nyaman. 

”Harapan kami, dengan ada­nya bantuan ini, masya­rakat Kota Tangerang yang bekerja di sektor informal me­miliki ketenangan. Jika ter­jadi risiko saat melakukan aktivitas pe­ker­jaan, semuanya sudah ter­jamin oleh peme­rintah,” ujar Acep.

Dia menambahkan,  melalui program ini, Pemkot  Tange­rang terus berupaya  menekan angka kemiskinan ekstrem dan memberikan rasa aman bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga di wilayah Kota Tangerang. (ziz)

Kategori :