Dewan Evaluasi Usulan Tiga Raperda

Senin 02-02-2026,21:48 WIB
Reporter : Endang Sahroni
Editor : Abdul Aziz Muslim

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Badan Pem­bentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang melakukan evaluasi usulan tiga Rancangan Pera­turan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Tahun 2026.

Ketiga usulan raperda yang dievaluasi, yakni raperda ten­tang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penataan dan Pem­berdayaan Pasar Tradisional dan Toko Swalayan, serta Ra­perda Rencana Perlin­du­ngan dan Pengelolaan Ling­kungan Hidup. 

Jajaran Bapemperda sempat menggelar rapat dengan Dinas Perkimtan, DLH, Disperin­dagkop, serta Tim Prolegda Kota Tangerang. Hal itu guna  memastikan kesiapan sub­stansi dan penunjang legislasi daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Apanudin menegaskan, pentingnya ke­siapan kajian dan naskah akademik sebagai syarat uta­ma penetapan perda, sekaligus menyoroti persoalan lamban­nya penyusunan peraturan wali kota (perwal) sebagai aturan turunan perda. Menu­rutnya, hal tersebut kerap men­jadi kendala dalam im­plementasi kebijakan di la­pangan.

“Kita sudah rapat dengan tim Prolegda dan OPD pe­ngusul untuk memilah perda mana yang bisa diselesaikan di semester pertama dan ke­dua. Kita juga menekankan kesiapan kajian dan naskah akademik, serta menemukan solusi atas kendala lambatnya peraturan wali kota yang sering terabaikan setelah Perda di­sah­kan,” ujar Apanudin dalam keterangannya.

Ia mengatakan, Bapemperda akan memperketat fungsi mo­nitoring terhadap kesiapan OPD agar target legislasi 2026 berjalan selaras dan tidak me­ngulang kondisi tahun se­belumnya, di mana banyak Perda masuk program namun hanya sebagian kecil yang dapat diselesaikan.

Sementara itu, Anggota Ba­pemperda DPRD Kota Tange­rang, Teja Kusuma mene­kan­kan, bahwa DPRD ingin me­mastikan proses legislasi ber­jalan produktif, berkualitas, dan tepat waktu. Evaluasi dila­kukan untuk mengukur kesiapan OPD pengampu, baik dari sisi penyesuaian re­gulasi di atasnya, aspirasi masyarakat, maupun keter­kaitan dengan rencana pem­bangunan daerah.

“Kami ingin memastikan seluruh proses legislasi ber­jalan lancar sesuai timeline satu tahun berjalan sebagai­mana arahan kementerian, namun tetap mengedepankan kualitas dibanding kuantitas, agar Perda yang dihasilkan benar-benar relevan dan im­plementatif bagi masyarakat,” tegas Teja. (ziz)

Kategori :