TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang melakukan evaluasi usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Tahun 2026.
Ketiga usulan raperda yang dievaluasi, yakni raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Toko Swalayan, serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jajaran Bapemperda sempat menggelar rapat dengan Dinas Perkimtan, DLH, Disperindagkop, serta Tim Prolegda Kota Tangerang. Hal itu guna memastikan kesiapan substansi dan penunjang legislasi daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Apanudin menegaskan, pentingnya kesiapan kajian dan naskah akademik sebagai syarat utama penetapan perda, sekaligus menyoroti persoalan lambannya penyusunan peraturan wali kota (perwal) sebagai aturan turunan perda. Menurutnya, hal tersebut kerap menjadi kendala dalam implementasi kebijakan di lapangan.
“Kita sudah rapat dengan tim Prolegda dan OPD pengusul untuk memilah perda mana yang bisa diselesaikan di semester pertama dan kedua. Kita juga menekankan kesiapan kajian dan naskah akademik, serta menemukan solusi atas kendala lambatnya peraturan wali kota yang sering terabaikan setelah Perda disahkan,” ujar Apanudin dalam keterangannya.
Ia mengatakan, Bapemperda akan memperketat fungsi monitoring terhadap kesiapan OPD agar target legislasi 2026 berjalan selaras dan tidak mengulang kondisi tahun sebelumnya, di mana banyak Perda masuk program namun hanya sebagian kecil yang dapat diselesaikan.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Teja Kusuma menekankan, bahwa DPRD ingin memastikan proses legislasi berjalan produktif, berkualitas, dan tepat waktu. Evaluasi dilakukan untuk mengukur kesiapan OPD pengampu, baik dari sisi penyesuaian regulasi di atasnya, aspirasi masyarakat, maupun keterkaitan dengan rencana pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan seluruh proses legislasi berjalan lancar sesuai timeline satu tahun berjalan sebagaimana arahan kementerian, namun tetap mengedepankan kualitas dibanding kuantitas, agar Perda yang dihasilkan benar-benar relevan dan implementatif bagi masyarakat,” tegas Teja. (ziz)