TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Dinas Perhubungan (Dishub) penegakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembatasan Jam Operasional kendaraan truk tambang belum optimal. Sehingga, banyak truk tambang yang melintas di jam terlarang.
Cecep Hunaepi, Kasi Manrek dan Pengawasan Lalu Lintas Dishub Lebak mengatakan, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Khusus Tambang, maka kendaraan tambang boleh melintas hanya mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Namun pada kenyataannya banyak truk tambang melanggar yang diduga dibekingi aparat," kata Cecep, kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Senin (2/2).
Selain itu, kata Cecep, hambatan dalam menegakkan aturan pembatasan operasional kendaraan khusus tambang ini belum terbitnya SK satgas dari bagian hukum Pemkab Lebak.
"SK ini penting, karena penegakan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 ini harus dilakukan secara bersama-sama, baik dengan satpol, Polri maupun TNI," ujarnya.
Menurut Cecep, Dishub tidak bisa melakukan penegakan sendiri, karena terkait jalan raya, pertambangan dan penegakan Perda harus dilakukan bersama instansi terkait termasuk polri dan TNi.
"Jika kita berjalan sendiri sulit, bukan saja keterbatasan personel, juga aturan penegakannya tidak melulu di Dishub," papar Cecep.
Untuk itu, pihaknya memaklumi jika masyarakat mengeluhkan dan mempertanyakan penegakan aturannya.
"Nanti coba saya tanyakan ke Bagian Hukum Pemkab Lebak, sudah sejauh mana SK tersebut, karena kami sudah melakukan berbagai upaya, namun di lapangan banyak menemui kendala," tuturnya.
Amsarudin, warga Rangkasbitung mengaku Perbup Pembatasan Waktu Operasional sama sekali tidak memberikan pengaruh. Karena, banyak truk tambang lalu lalang di siang hari. Bahkan, di jam sibuk anak sekolah dan pekerja berangkat.
"Percuma ada aturan, jika implementasinya nol besar," ucapnya. (fad)