Amir Hamzah, Ketua Satgas MBG Kabupaten Lebak mengaku, kewenangan Satgas adalah melakukan pengawasan dan melaporkan jika ada Dapur SPPG dalam operasionalnya tidak memenuhi standar BGN.
"Iya, kalau ada yang bandel dan menyalahi aturan, kita bisa merekomendasikan dapur tersebut ke BGN, untuk penindakannya ada pada BGN sepenuhnya," ujarnya.
Wakil Bupati Lebak ini mengatakan, dirinya bersama tim satgas rutin melakukan pengawasan langsung kepada dapur SPPG. Bahkan, dia langsung tegur jika ditemukan masalah.
"Kami tidak akan terus lakukan pengawasan sesuai tupoksi kami sebagai satgas MBG, karena program MBG ini manfaatnya sudah dirasakan masyarakat, khususnya bagi yang tidak mampu," ucapnya. (fad)