Ratusan SPPG di Banten Belum Miliki SLHS
Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti saat diwawancarai awak media, belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tengah bersiap untuk melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banten. Namun sayangnya ratusan SPPG belum menyatakan kesiapannya untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengatakan dari total 1.403 SPPG yang beroperasi, 900 unit lebih sudah diperiksa IKL, dan 800 diantaranya sudah mengantongi SLHS. Namun ratusan lainnya masih belum siap diperiksa.
"Dari sekitar 900-an lebih yang sudah kita inspeksi kesehatan lingkungannya, IKL-nya, hampir 800 SPPG yang sudah ber-SLHS," katanya, Kamis (13/8).
Ia menjelaskan, penerbitan SLHS melewati berbagai tahapan, mulai dari pengelola SPPG terlebih dahulu melaporkan kesiapan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan lingkungan dan fasilitas pengolahan makanan.
"Kan tahapannya mereka melapor, kemudian kita inspeksi kesehatan lingkungannya. Jika memenuhi syarat, mereka bisa lanjut untuk berproses diterbitkannya izin SLHS itu," jelasnya.
Namun bila hasil pemeriksaan belum memenuhi standar, pengelola diminta melakukan pembenahan sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.
"Jadi kalau IKL-nya ketika kita inspeksi belum memenuhi, mereka harus perbaiki dulu sampai memenuhi standar yang telah ditentukan," tururnya.
Maka dari itu, Ati meminta kepada seluruh SPPG di wilayah Banten untuk segera melengkapi seluruh persyaratan dan tahapan agar dapat diperiksa dan mengantongi SLHS. Hal ini juga berkaitan dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kalau kami kan tidak mungkin jemput bola, karena kita sudah menghimbau, memberikan artinya kemudahan-kemudahan agar mereka tidak dipersulit, juga kemudahan yang memenuhi standar," tuturnya.
Ati mengaku, kemudahan dalam proses sertifikasi tidak berarti pemerintah mengabaikan standar higiene dan sanitasi. SLHS, kata dia, menjadi penanda bahwa proses pengolahan makanan di SPPG memenuhi ketentuan, mulai dari bahan baku hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.
"Sertifikat laik higienis itu adalah menandakan bahwa dari mulai mereka mendapatkan bahan baku sampai dengan mendistribusikan bahan jadi, itu sudah memenuhi standar yang ada. Jadi, tetap kemudahan-kemudahan yang kita berikan bukan berarti tidak memenuhi standar," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ati juga mengaku terdapat sekitar 100 SPPG yang telah menjalani inspeksi tapi sertifikatnya belum terbit. Hal itu karena sertifikatnya masih dalam proses administrasi melalui pemerintah kabupaten dan kota.
"Mereka masih proses. Kan untuk sertifikat mereka harus ke OSS kabupaten/kota masing-masing. Ini lagi, masih proses, tapi mudah-mudahan ini akan terus meningkat," ungkapnya. (mam)
Sumber:

