BJB

Ratusan SPPG di Banten Belum Miliki SLHS

Ratusan SPPG di Banten Belum Miliki SLHS

Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti saat diwawancarai awak media, belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tengah bersiap untuk melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap Satuan Pelayanan Peme­nuhan Gizi (SPPG) di Banten. Namun sayangnya ratusan SPPG belum menyatakan kesiapannya untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pra­mudji Hastuti, mengatakan dari total 1.403 SPPG yang beroperasi, 900 unit lebih sudah diperiksa IKL, dan 800 diantaranya sudah mengantongi SLHS. Namun ratusan lainnya masih belum siap diperiksa.

"Dari sekitar 900-an lebih yang sudah kita inspeksi kesehatan lingkungannya, IKL-nya, hampir 800 SPPG yang sudah ber-SLHS," katanya, Kamis (13/8).

Ia menjelaskan, penerbitan SLHS mele­wati berbagai tahapan, mulai dari pengelola SPPG terlebih dahulu melaporkan kesiapan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan lingkungan dan fasilitas pengolahan makanan.

"Kan tahapannya mereka melapor, kemudian kita ins­peksi kesehatan lingkungan­nya. Jika memenuhi syarat, mereka bisa lanjut untuk berproses diterbitkannya izin SLHS itu," jelasnya.

Namun bila hasil pe­me­riksaan belum meme­nuhi standar, pengelola diminta melakukan pembenahan se­belum proses sertifikasi di­lanjutkan.

"Jadi kalau IKL-nya ketika kita inspeksi belum mem­enuhi, mereka harus perbaiki dulu sampai memenuhi standar yang telah ditentukan," tururnya.

Maka dari itu, Ati meminta kepada seluruh SPPG di wilayah Banten untuk segera melengkapi seluruh persya­ratan dan tahapan agar dapat diperiksa dan mengantongi SLHS. Hal ini juga berkaitan dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

"Kalau kami kan tidak mung­kin jemput bola, karena kita sudah menghimbau, mem­berikan artinya kemudahan-kemudahan agar mereka tidak dipersulit, juga kemudahan yang memenuhi standar," tuturnya.

Ati mengaku, kemudahan dalam proses sertifikasi tidak berarti pemerintah meng­abaikan standar higiene dan sanitasi. SLHS, kata dia, menjadi penanda bahwa proses pengolahan makanan di SPPG memenuhi ketentuan, mulai dari bahan baku hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

"Sertifikat laik higienis itu adalah menandakan bahwa dari mulai mereka men­dapatkan bahan baku sampai dengan mendistribusikan bahan jadi, itu sudah me­menuhi standar yang ada. Jadi, tetap kemudahan-ke­mudahan yang kita berikan bukan berarti tidak memenuhi standar," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ati juga mengaku terdapat sekitar 100 SPPG yang telah menjalani inspeksi tapi sertifikatnya belum terbit. Hal itu karena sertifikatnya masih dalam proses administrasi melalui pemerintah kabupaten dan kota.

"Mereka masih proses. Kan untuk sertifikat mereka harus ke OSS kabupaten/kota ma­sing-masing. Ini lagi, masih proses, tapi mudah-mudahan ini akan terus meningkat," ungkapnya. (mam)

Sumber: