TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lebak Musa Weliansyah menyoroti maraknya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak
Mantan Anggota DPRD Lebak tersebut mendesak, agar Pemkab Lebak melalui Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten melakukan pengawasan yang optimal guna menjamin mutu makanan dan keamanan pangan bagi siswa penerima manfaat.
Desakan tersebut disampaikan Musa menyusul temuan di lapangan terkait keberadaan dapur mitra Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga tidak menjalankan standar teknis sebagaimana ketentuan BGN.
"Sejumlah dapur SPPG disebut menyajikan menu dengan komposisi dan takaran tidak sesuai spesifikasi. Belum lagi kondisi SPPG-nya banyak yang tak layak untuk tempat pemenuhan gizi," kata Musa kepada wartawan, Minggu (25/1).
Bahkan, kata Musa, muncul dugaan adanya praktik tidak sehat yang melibatkan oknum Kepala SPPG, ahli gizi, akuntan, hingga pemasok bahan pangan, yang membuat kualitas makanan menjadi tidak optimal.
“Ini bukan sekadar soal porsi makanan, tetapi menyangkut tata kelola program. Jika dibiarkan, tentu merugikan penerima manfaat dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” ujar politisi senior PPP.
Bahkan, beberapa dapur SPPG diduga belum mengantongi izin lengkap, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin pengelolaan limbah, hingga SLHS. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan persoalan lingkungan sekaligus membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran secara berjamaah.
"Jika sudah ada Satgas, perannya harus dioptimalkan," tuturnya.
Di tingkat kabupaten, Satgas dapat melibatkan BPOM, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kejaksaan, Polres, Kodim, serta unsur masyarakat.
Sementara di tingkat kecamatan, pengawasan melibatkan unsur Muspika. Adapun di tingkat desa dan sekolah, pengawasan dilakukan bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, wali murid, dan komite sekolah.
“Jangan sampai pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap persoalan MBG. Satgas harus dibentuk hingga ke tingkat sekolah agar pengawasan benar-benar efektif,” tegasnya.
Persoalan pelaksanaan MBG di Kabupaten Lebak dinilai tidak bisa lagi ditutup-tutupi, terlebih di era digital saat ini. Sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan kondisi makanan MBG di beberapa sekolah yang dinilai tidak sesuai standar, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penanganan serius dari pemerintah daerah.
Padahal, pembentukan Satgas pengawasan program MBG telah diamanatkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui regulasi yang berlaku.
DPRD Banten mengingatkan, apabila persoalan ini tidak segera ditangani secara serius, maka tujuan utama program MBG sebagai upaya peningkatan gizi anak sekolah dikhawatirkan tidak tercapai.
“Program ini menyangkut masa depan generasi muda. Pemerintah daerah harus segera bertindak sebelum masalah ini berkembang lebih luas,” paparnya.