Truk Bertonase Besar Sulit Ditertibkan

Rabu 21-01-2026,21:35 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Kota Tangsel telah lama memiliki Peraturan Walikota (Perwal) 58 tahun 2019 tentang aturan jam ope­rasional truk di wilayah Tang­sel. Dalam Perwal tersebut truk yang tonasenya melebihi 8 ton tidak boleh melintas dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Namun, di lapangan masih banyak kendaraan yang me­langgar aturan tersebut. Bah­kan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus sempat mengamuk lantaran mendapati truk yang melanggar perwal tersebut.

Aksi amuk tersebut dilakukan Jul­ham saat melintas di Jalan Raya Serpong pada Selasa (20/1). Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sud­rajat mengatakan, terkait sikap anggota dewan tersebut pi­haknya melihat itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan antara legislatif dan eksekutif. 

”Kami menghargai masukan tersebut. Namun, perlu kami sampaikan bahwa Dishub be­kerja sesuai kewenangan,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (21/1).

Ayep menambahkan, dalam penertiban kendaraan berto­nase besar, kewenangan kami terbatas pada pengawasan dan tindakan memutarba­likkan kendaraan yang me­langgar jam operasional. 

”Kami tidak memiliki kewe­nangan untuk melakukan ti­lang. Penindakan berupa tilang se­penuhnya menjadi kewenangan kepolisian,” tam­bahnya.

Menurutnya, pihaknya akan menyurati perusahaan dan juga melakukan koordinasi terkait perwal tersebut. Perlu dipahami bahwa antara pe­milik kendaraan dan pemberi order itu berbeda, sehingga pendekatannya juga dilakukan ke kedua pihak.

”Aturan jam operasional ti­dak berubah dan tetap sama. Kendaraan bertonase besar tetap dilarang melintas di jam-jam tertentu. Namun, di lapa­ngan memang masih di­te­mukan pelanggaran, karena ada pengemudi yang mencoba mencari celah ketika petugas tidak berada di lokasi,” je­lasnya.

Ayep mengungkapkan, pi­hak­nya sudah menempatkan petugas sejak pagi hingga sore hari untuk pengawasan dan pemutaran balik kendaraan. Operasi gabungan juga rutin dilakukan, minimal dua kali dalam sebulan, bersama Polres Tangsel.

”Salah satu kendala utama di lapangan adalah keter­bata­san kantong parkir. Kendaraan sering berhenti atau parkir di pinggir jalan untuk menung­gu jam operasional, padahal itu juga tidak diperbolehkan. Meski begitu, penertiban tetap kami lakukan,” tuturnya.

”Jadi sekali lagi, Dishub men­jalankan tugas sesuai ke­we­nangan. Untuk peninda­kan hukum seperti tilang, ka­mi selalu berkoordinasi de­ngan kepolisian, dan pene­gakan aturan jam operasional tetap berjalan,” tutupnya. (bud)

Kategori :