Gubernur akan ‘Sikat’ Tambang Ilegal

Kamis 08-01-2026,21:57 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Gubernur Banten Andra Soni mengaku akan mulai mengevaluasi tata kelola perizinan pertambangan sekaligus memberlakukan moratorium (penghentian sementara) izin tambang baru sekaligus melakukan pembersihan besar-besaran terhadap aktivitas tambang nakal.

Andra mengatakan, langkah ini dilakukan lantaran rentetan bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang, yang diduga kuat akibat rusaknya ekosistem oleh aktivitas penggalian bumi yang tak terkontrol.

”Beberapa kejadian banjir di Banten, termasuk banjir bandang, salah satu dampaknya terkait dengan aktivitas pertambangan, terutama pertambangan ilegal,” katanya, Kamis (8/1).

Maka dari itu, pihaknya langsung menginstruksikan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

”Terkait dengan moratorium, ini perlu dilakukan, dan juga penutupan tambang-tambang ilegal wajib dilakukan. Saya minta kepada ESDM, Lingkungan Hidup, dan PTSP untuk melakukan koordinasi, termasuk dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Tak hanya tambang ilegal, pihaknya juga akan mengevaluasi perizinan tambang yang aktif di Banten. Hal ini dilakukan untuk memonitoring aktivitas pertambangan.”Saya minta izin-izin tersebut betul-betul dievaluasi, terutama yang sudah lama. Dari data awal, ada sekitar 200 sekian izin yang masih aktif di Provinsi Banten,” terangnya.

”Pertambangan yang legal pun harus kita monitoring. Apakah pelaksanaannya sesuai, kewajibannya dipenuhi, dan dampaknya terhadap lingkungan bisa dikendalikan. Ini dalam rangka menjaga alam dan keselamatan warga,” sambungnya.

Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan menambahkan, berdasarkan data yang diterima terdapat 43 titik tambang ilegal yang telah teridentifikasi di berbagai daerah.  Jumlah tersebut masih dinamis, dan memungkinkan bertambah seiring penelusuran yang dilakukan tim satgas.”Kurang lebih ada 43 yang ilegal dari data sementara se-provinsi. Kita sudah berkoordinasi dengan aparat hukum, tinggal menunggu tindak lanjutnya dalam waktu dekat,” katanya.

Deden memberikan perhatian khusus pada kawasan Ciwandan, yang disebut-sebut sebagai salah satu sarang utama aktivitas tambang tanpa izin. Penertiban juga akan dilakukan terhadap tambang legal yang bebal terhadap peringatan.”Kita tidak tebang pilih. Mau dia ilegal atau legal tapi berulang kali melanggar dan mengabaikan peringatan, tetap akan kita tindak tegas,” paparnya. 

Langkah tegas Pemprov Banten ini diharapkan mampu mengembalikan keseimbangan ekologi sekaligus memastikan kekayaan alam Banten tidak hanya dikuras, tapi juga dijaga demi keselamatan generasi mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 241 izin pertambangan yang tersebar di seluruh wilayah Banten, 156 perusahaan telah masuk tahap produksi. Langkah ini untuk memastikan mereka tidak menyalahi aturan lingkungan.

”Kenapa ada moratorium, karena izin yang sudah kita keluarkan sekarang ada 241 lokasi tambang. Satgas akan melihat tata kelola masing-masing tambang,” katanya.

Ia menyebutkan, ada empat aspek yang akan dilakukan evaluasi tim satgas terhadap aktivitas tambang legal. Yaitu kewilayahan, administrasi, teknik dan lingkungan, serta aspek finansial terkait kewajiban pajak dan penerimaan daerah.

”Yang sudah beroperasi akan kita bina dan periksa. Apakah sudah mengikuti ketentuan atau belum, terutama soal lingkungan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Ari pihaknya bersama Satgas terpadu yang terdiri dari OPD terkait dan aparat penegak hukum akan menertibkan tambang ilegal dalam waktu dekat ini. ”Kalau yang ilegal sudah pasti jadi agenda. Hari Senin kita mulai ke beberapa wilayah yang sudah dipantau bersama teman-teman satgas,” tegasnya.(mam)

Kategori :