“Kami sudah melalui konsultasi dan beberapa kali musyawarah mediasi, namun tidak ada titik temu. Maka laporan polisi resmi kami buat terkait dugaan tindak pidana perzinahan ini,” ujar Kristo.
Kristo Roland menyebut, dalam laporannya pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti kepada pihak penyidik, di antaranya bukti percakapan, foto, bukti menginap di hotel, serta pengakuan dari pihak terlapor.
Kristo Roland menegaskan, bahwa perkara ini dilaporkan menggunakan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
“Pasal yang digunakan adalah Pasal 411 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” pungkasnya. (ziz)