Selebgram Laporkan Dugaan Perzinahan Suami dan Keponakan

Rabu 07-01-2026,21:54 WIB
Reporter : Abdul Aziz Muslim
Editor : Endang Sahroni

“Kami sudah melalui kon­sultasi dan beberapa kali mu­syawarah mediasi, namun tidak ada titik temu. Maka laporan polisi resmi kami buat terkait dugaan tindak pidana perzi­nahan ini,” ujar Kristo.

Kristo Roland menyebut, da­lam laporannya pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti kepada pihak penyidik, di antaranya bukti percakapan, foto, bukti menginap di hotel, serta pengakuan dari pihak terlapor. 

Kristo Roland menegaskan, bahwa perkara ini dilaporkan menggunakan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pida­na (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

“Pasal yang digunakan adalah Pasal 411 KUHP dengan anca­man pidana satu tahun penjara,” pung­kasnya. (ziz)

Kategori :